Pada 9 Maret 2021, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas pada tahun 2021. Konsekuensi dari keputusan tersebut, maka tahun 2024 akan menjadi tahun politik yang sangat riuh. Pasalnya akan diselenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama.
Padahal penyelenggaraan Pemilu melibatkan lebih dari sekadar merancang dan mengesahkan undang-undang pemilu. Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan manajemen yang sukses sebagai bagian dari implementasi dari aturan pemilu. Proses tahapan Pemilu dari pendaftaran pemilih hingga penghitung suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Berkaca pada Pemilu 2019, manajemen risiko pemilu sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, kajian kebijakan tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mengangkat judul “Menimbang Manajemen Risiko Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program TII.
Kajian kebijakan ini mencoba mengidentifikasi beberapa risiko dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan di tahun 2024 dengan menggunakan indikator-indikator manajemen risiko dalam pemilu yang dibuat oleh Internasional IDEA (2020), khususnya dalam faktor internal terkait manajemen penyelenggaran pemilu. Risiko-risiko ini merupakan permasalahan yang muncul setelah berkaca pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya.
Risiko-risiko yang dapat diidentifikasi yaitu pertama, adanya risiko pertentangan tentang kerangka hukum di antara para penyelenggara pemilu. Berkaca pada Pemilu 2019, terjadi pertentangan kerangka hukum di antara para penyelenggara pemilu, yakni antara KPU dengan Bawaslu. Pertentangan ini terjadi karena perbedaan penafsiran di antara kedua lembaga tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Kedua, perencanaan anggaran dan manajemen waktu tahapan pemilu. Berkaca pada Pemilu 2019, maka anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 diprediksikan akan meningkat. Selain persoalan anggaran, risiko yang harus diantisipasi adalah persoalan waktu penyelenggaraan. Karena waktu pelaksanaan pemilihan tidak hanya dihitung dari jarak hari H pemungutan suara. Tetapi ada rangkaian tahapan pemilihan yang membutuhkan waktu persiapan yang panjang.
Ketiga, pelatihan dan pendidikan personil KPPS. Personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam pemungutan suara dalam pemilu. Namun, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, banyak jatuh korban jiwa dari petugas KPPS. Selain karena keletihan, ditengarai persoalan lain yang membuat kerumitan pada hari pemungutan suara adalah minimnya pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh petugas KPPS. Petugas KPPS menyoroti soal minimnya pelatihan dan pembekalan seputar aturan teknis dan administrasi mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak 2019 bagi petugas KPPS. Keempat, pendaftaran pemilih. Persoalan pendaftaran pemilih menjadi risiko yang harus diperhatikan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Pasalnya, persoalan pendaftaran pemilih menjadi persoalan yang kerap muncul pada setiap pemilu. Persoalan daftar pemilih bermula dari penyusunan daftar pemilih.
Kelima, kampanye pemilu. Berkaca pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yakni tahun 2014 dan 2019, risiko yang terjadi pada masa kampanye yaitu munculnya polarisasi pendukung calon presiden yang disertai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan meningkatnya penyebaran berita bohong di sosial media. Keenam, pelaksanaan pemungutan suara. Berkaca pada Pemilu 2019, proses pencoblosan suara diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Karena sama halnya dengan Pemilu 2019, pemilih akan memilih Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Risiko-risiko ini jika tidak diantisipasi sejak awal akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu, perlu untuk mempersiapkan personil dan lembaga mereka sedini mungkin untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan meminimalisir risiko potensi permasalahan pemilu serentak berkaca dari pengalaman di pemilu sebelumnya.
Selamat Membaca