Perlindungan Tanpa Pandang Bulu untuk TKI

lola-ameliaWilfrida Soik salah seorang pekerja migran Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituduh melakukan kejahatan membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Ia dituntut hukuman mati dan seyogyanya pada 30 September 2013 lalu adalah sidang putusannya. Namun, hakim masih memberi kesempatan untuk pengacara Wilfrida menampilkan bukti-bukti meringankan lainnya dan sidang ditunda hingga 17 November 2013 mendatang.

Ditundanya sidang putusan atas Wilfrida ini bisa kita anggap sebagai salah satu keberhasilan berbagai pihak pembela hak pekerja migran yang menggunakan segala cara mengadvokasi kasus ini. Cara-cara yang mereka melakukan misalnya meminta dukungan melalui petisi online di internet, aksi damai di sejumlah daerah, diplomasi oleh anggota parlemen, dan lain sebagainya.

Masifnya pendekatan yang dilakukan untuk kasus ini bukan tanpa alasan. Wilfrida diyakini adalah korban perdagangan orang, dan pihak yang memberangkatkan melakukan pemalsuan data umur Wilfrida di dokumen-dokumennya. Saat berangkat Wilfrida masih berumur 17 tahun dan bukan 21 tahun,seperti yang tertera di dalam dokumen-dokumen perjalanannya. Selain itu, Wilfrida diberangkatkan saat ada moratorium pengiriman TKI Indonesia ke Malaysia.

Masifnya pendekatan untuk kasus Wilfrida ini juga mendapat kritikan, karena masih banyak pekerja migran Indonesia lain yang juga dituntut serupa. Rieke Dyah Pitaloka, Anggota DPR Komisi IX, Fraksi PDI Perjuangan yang juga sangat menaruh perhatian pada persoalan pekerja migran mengatakan per 29 Agustus 2013 ada 29 Agustus 2013, ada 185 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, sedangkan di Arab Saudi berjumlah 36 orang.

Lebih jauh, Rieke juga mengungkapkan bahwa kasus Wilfrida harus menjadi pintu pembuka terhadap kasus-kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia khususnya. Menurutnya, tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang berhasil diselamatkan, 80 orangnya adalah dari NTT.

Melihat hal ini, maka ‘kesuksesan’ pemberian bantuan hukum kepada Wilfrida menjadi sangat penting dan menentukan terkait kerangka upaya perlindungan pekerja migran. Keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dan berwenang sangat diperlukan. Pihak-pihak tersebut dalam hal ini terutama adalah Pemerintah RI. Pemerintah melalui perwakilannya untuk Malaysia, maupun pemerintah secara langsung yang turun tangan menangani kasus ini.

Selain itu, diplomasi dari parlemen, advokasi dari serikat dan aktivis yang menaruh perhatian pada nasib pekerja migran harus juga paralel terus dilakukan. Masifnya pendekatan untuk menyelematkan Wilfrida ini diharapkan dapat dilihat sebagai bentuk komitmen Indonesia atas pemberantasan praktek-praktek perdagangan orang dan sekaligus komitmen memberikan perlindungan maksimal untuk para pekerja migran.

Terkait perlindungan pekerja migran, Indonesia memang masih lemah karena di dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, hanya terdapat 9 pasal saja terkait perlindungan TKI. Mirisnya lagi, di dalam UU ini pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk proses perlindungan ini adalah pihak swasta, perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja. dalam pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), pemangku tanggung jawab (duty bearers) untuk perlindungan HAM seluruh WNI yang berada di dalam maupun di luar negeri, adalah Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, proses legislasi yang sedang berjalan di DPR untuk merevisi UU No. 39 Tahun 2004 tersebut sangat relevan dengan kondisi kekinian perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Kondisi bahwa mereka bekerja di tempat dan menjalankan profesi yang rentan (sebagai Pekerja Rumah Tangga/PRT umumnya) akan perampasan hak-hak asasi mereka.

Terkait dengan itu, revisi atau pun UU baru untuk perlindungan pekerja migran ini harus benar-benar komprehensif. Satu rujukan komprehensif yang harus dilihat adalah Konvensi  Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990, yang juga sudah diundangkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Konvensi  Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ini.

Hal utama yang harus dirujuk dari sini adalah mengenai konsep umum perlindungan hak-hak pekerja migran tersebut. Konsep umum ini dinilai komprehensif karena menekankan perlindungan hak-hak pekerja migran yang memiliki kelengkapan dokumen maupun tidak. Selain itu, komprehensif karena bukan hanya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja migran itu sendiri, namun juga anggota keluarga yang ditinggalkannya.

Dengan demikian diharapkan, para pekerja migran kita mendapatkan perlindungan maksimal terhadap hak-hak asasi mereka dan tidak ada lagi Wilfrida Wilfrida yang lain. Semoga!

Lola Amelia-Peneliti Kebijakan Sosial The Indonesian Institute. ameliaislola@gmail.com

Komentar