Menagih Janji Perlindungan Perempuan Indonesia

Setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). Tahun ini tema yang diambil adalah “Janji adalah Janji/Promise is promise). Tema ini dimaksudkan untuk “menagih janji-janji masyarakat global melalui serangkaian kesepakatan global, regional maupun di dalam negara masing-masing bahwa akan melindungi hak-hak perempuan dan menyiapkan berbagai kebijakan untuk pencapaian tujuan tersebut.

Hari Perempuan Internasional tahun ini kemudian menjadi momentum untuk melihat lagi segala kebijakan-kebijakan yang menyangkut perempuan. Apakah benar sudah menjadi acuan untuk perlindungan hak-hak perempuan ataukah malah sebaliknya semakin melanggengkan segala diskriminasi terhadap perempuan sehingga hak-hak mereka tah terlindungi dan pada akhirnya kesetaraan yang dicita-citakan masih sangat jauh.

Untuk konteks Indonesia, kita sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 dan salah satu mandat pentingnya adalah untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan” (Pasal 2 huruf g).

Namun kenyataannya, masih ditemukan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat nasional hingga daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan konvensi ini dalam artian malahan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Di tingkat UU, pertama masih diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas.

Kedua, Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan (Institut Perempuan, 2013)

Selain pada tingkat UU, Komnas Perempuan mencatat masih ada 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran.

lola-ameliaPemberlakuan mulai dari UU hingga Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Beberapa contoh yang berhasil menyedot perhatian publik antara lain  (Institut Perempuan, 2013): 1) di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan; 2) Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda; 3) Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Selain itu, data-data yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pendamping korban kekerasan dan juga oleh Komnas Perempuan, sungguh mencengangkan.

Ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik, komunitas dan negarayang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012 dan jumlah ini meningkat 181 persen, hampir dua kali lipat dari data tahun sebelumnya. Catatan penting lainnya, kekerasan yang terjadi di ranah domestik, dalam hal ini yang menimpa istri adalah yang paling tinggi yaitu sebesar 66 persen.

Dari paparan satu variable data di atas saja, kita sudah melihat potret buram perempuan Indonesia yang dalam hal ini disebabkan oleh tidak berpihaknya pemerintah terhadap perempuan melalui kebijakan-kebijakannya yang mereka keluarkan.

Maka dalam momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun ini, tepat kiranya kita menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan ini dengan melibatkan berbagai unsur kelompok perempuan di masyarakat, karena merekalah yang akan menjadi “target” dari semua kebijakan-kebijakan tersebut.

Lola Amelia-Peneliti Kebijakan Sosial The Indonesian Institute. ameliaislola@gmail.com

Setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). Tahun ini tema yang diambil adalah “Janji adalah Janji/Promise is promise). Tema ini dimaksudkan untuk “menagih janji-janji masyarakat global melalui serangkaian kesepakatan global, regional maupun di dalam negara masing-masing bahwa akan melindungi hak-hak perempuan dan menyiapkan berbagai kebijakan untuk pencapaian tujuan tersebut.

 

Hari Perempuan Internasional tahun ini kemudian menjadi momentum untuk melihat lagi segala kebijakan-kebijakan yang menyangkut perempuan. Apakah benar sudah menjadi acuan untuk perlindungan hak-hak perempuan ataukah malah sebaliknya semakin melanggengkan segala diskriminasi terhadap perempuan sehingga hak-hak mereka tah terlindungi dan pada akhirnya kesetaraan yang dicita-citakan masih sangat jauh.

 

Untuk konteks Indonesia, kita sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan(Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 dan salah satu mandat pentingnya adalah untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan” (Pasal 2 huruf g).

 

Namun kenyataannya, masih ditemukan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat nasional hingga daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan konvensi ini dalam artian malahan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Di tingkat UU, pertama masih diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas.

 

Kedua, Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan (Institut Perempuan, 2013)

 

Selain pada tingkat UU, Komnas Perempuan mencatat masih ada 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran.

 

Pemberlakuan mulai dari UU hingga Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Beberapa contoh yang berhasil menyedot perhatian publik antara lain  (Institut Perempuan, 2013): 1) di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan; 2) Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda; 3) Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

 

Selain itu, data-data yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pendamping korban kekerasan dan juga oleh Komnas Perempuan, sungguh mencengangkan.

 

Ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik, komunitas dan negarayang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012 dan jumlah ini meningkat 181 persen, hampir dua kali lipat dari data tahun sebelumnya. Catatan penting lainnya, kekerasan yang terjadi di ranah domestik, dalam hal ini yang menimpa istri adalah yang paling tinggi yaitu sebesar 66 persen.

 

Dari paparan satu variable data di atas saja, kita sudah melihat potret buram perempuan Indonesia yang dalam hal ini disebabkan oleh tidak berpihaknya pemerintah terhadap perempuan melalui kebijakan-kebijakannya yang mereka keluarkan.

 

Maka dalam momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun ini, tepat kiranya kita menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan ini dengan melibatkan berbagai unsur kelompok perempuan di masyarakat, karena merekalah yang akan menjadi “target” dari semua kebijakan-kebijakan tersebut.

 

 

 

 

 

Lola Amelia-Peneliti Kebijakan Sosial The Indonesian Institute. ameliaislola@gmail.com

 

Komentar