Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana pemerintah untuk meredenominasi mata uang Rupiah. Secara umum, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya (Alhusain, 2012). Dogarawa (2007) dalam Karnadi dan Adijaya (2017) menjelaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengubah nilai denominasi mata uangnya dengan rasio tertentu. Redenominasi dapat mengubah nilai mata uang Rp1.000 menjadi Rp1, tetap daya belinya tidak berubah. Jadi, ketika Rp1.000 dapat membeli dua buah permen kopi di warung terdekat rumah kita, dua permen tersebut nantinya dapat dibeli dengan nilai mata uang Rp1. Sederhananya, redenominasi adalah pengurangan angka nol (0) pada mata uang tanpa mengubah daya beli uang tersebut.
Kebijakan redenominasi mata uang bukanlah hal yang baru di perekonomian dunia. Argentina pernah melakukan redenominasi pada tahun 1983 dengan mengubah seribu Peso menjadi satu Peso (Mosley, 2005, dalam Karnadi dan Adijaya, 2017). Alhusain (2012) merangkum beberapa contoh negara lain yang melakukan redenominasi, seperti:
- Islandia pada tahun 1981. Dua angka nol dihilangkan di satu kali operasi redenominasi;
- Rusia pada tahun 1947, 1961 dan 1998. Tiga angka nol dihilangkan di tiga kali operasi redenominasi;
- Meksiko pada tahun 1993. Tiga angka nol dihilangkan di satu kali operasi redenominasi;
- Polandia pada tahun 1995. Empat angka nol dihilangkan di satu kali operasi redenominasi;
- Ukraina pada tahun 1996. Lima angka nol dihilangkan di satu kali operasi redenominasi;
- Peru pada tahun 1985 dan 1991. Enam angka nol dihilangkan di dua kali operasi redenominasi;
- Bolivia pada tahun 1963 dan 1987. Sembilan angka nol dihilangkan di dua kali operasi
Di Indonesia sendiri, redenominasi Rupiah sempat diwacanakan di era presiden-presiden sebelumnya. Misalnya, di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir tahun 2010 oleh Bank Indonesia (BI). Pada saat itu, studi awal BI mengatakan bahwa dibutuhkan waktu 10 tahun (yang dinilai sebagai rentang yang moderat dari segi biaya dan kematangan proses) untuk melancarkan proses redenominasi dengan perkiraan biaya mencapai Rp25 triliun (nasional.kompas.com, 11 November 2025).
Redenominasi juga digulirkan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2017 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi. Namun, Jokowi mengingatkan bahwa proses redenominasi tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan karena memerlukan proses panjang yang mana pelaksanaannya masih 11 tahun lagi (nasional.kompas.com, 11 November 2025). Di tahun 2025 ini, rencana RUU Redenominasi adalah tugas Kementerian Keuangan yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 (PMK 70/2025).
RUU Redenominasi rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027. Berdasarkan PMK 70/2025, Kementerian Keuangan memaparkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi, yaitu (1) efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional; (2) menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional; (3) menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat; serta (4) meningkatkan kredibilitas Rupiah. Lalu, masalahnya di mana?
Secara umum, setiap kebijakan ekonomi akan ada pro-kontranya, tanpa terkecuali redenominasi ini. Pro-nya: redenominasi dapat membuat operasi teknologi informasi dan penyimpanan data perdagangan saham lebih sederhana (Alhusain, 2012); meningkatkan kredibilitas mata uang (Agyepong et al., 2010); dan sebagai mitigasi respon terhadap hiperinflasi (Karnadi dan Adijaya, 2017). Adapun tantangannya, menurut Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, dalam Alhusain (2012), redenominasi dapat mengakibatkan inflasi karena harga barang dibulatkan seiring proses redenominasi. Lana Soelistianingsih (pengamat ekonomi Universitas Indonesia) dalam Alhusain (2012) juga menuturkan bahwa keberhasilan redenominasi ditentukan oleh kesiapan infrastrukturnya, seperti ketersediaan mata uang baru dalam pecahan sen dan infrastruktur penyalur pecahan mata uang baru, serta sosialisasi kebijakan redenominasi secara benar ke masyarakat.
Karnadi dan Adijaya (2017) menemukan bahwa, secara umum, redenominasi dapat menurunkan perkiraan tingkat inflasi dan meningkatkan tingkat pertumbuhan estimasi Produk Domestik Bruto (PDB) riil per kapita. Selain itu, penelitian mereka menunjukkan bahwa redenominasi tidak berdampak signifikan terhadap nilai tukar mata uang riil, serta redenominasi lebih efektif dalam menurunkan inflasi dan meningkatkan PDB riil per kapita jika negara tersebut memiliki efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik yang kuat.
Berdasarkan temuan Karnadi dan Adijaya (2017) di atas, efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik yang kuat dapat mendorong sukses atau tidaknya implementasi kebijakan redenominasi. Hal ini dikarenakan efektivitas pemerintah atau integritas pemerintah dan stabilitas politik adalah pilar utama dan saling terkait. Ketika pemerintah mampu menjaga stabilitas politik domestiknya dan memiliki efektivitas/integritas pemerintah yang tinggi (seperti menempatkan teknokrat atau ahli dalam posisi-posisi strategis), maka kebijakan yang diimplementasikan cenderung dapat dijaga dan terakselerasi.
Walaupun secara umum stabilitas politik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini relatif ’stabil’, yang didorong oleh Koalisi Merah Putih yang mayoritasnya menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), efektivitas/integritas pemerintahnya dapat dikatakan masih jauh panggang dari api. Data Indeks Kebebasan Ekonomi 2025 (2025) oleh The Heritage Foundation memperlihatkan bahwa Indonesia masih dikategorikan ”Repressed” di integritas pemerintahnya dan hanya bernilai 40,1 dari 100 pada tahun 2025. Jika dibandingkan dengan negara tetangga Singapura dengan nilai 86,4 dari 100, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentu saja masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mendorong integritas pemerintahnya.
Selain itu, gap koordinasi dan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah juga masih menjadi persoalan. Ketidaksinkronan kebijakan pusat-daerah, program nasional yang mandek di tingkat daerah yang didorong beberapa faktor, misalnya, mismatch kebutuhan di tingkat daerah dari yang diagendakan pemerintah, korupsi, dan lain-lain, adalah hambatan dalam mengakselerasi efektivitas/integritas pemerintah di Indonesia. Belum lagi risiko konflik kepentingan elite yang dapat mendistorsi kebijakan.
Jika demikian, apa yang dapat dilakukan pemerintah jika tetap keukeuh ingin redenominasi Rupiah? Pertama, Kementerian Keuangan sebagai aktor utama RUU Redenominasi harus dapat memperkuat tata kelola dan memperkuat manajemen redenominasi. Kementerian keuangan harus dapat menjelaskan secara lengkap, jelas, dan benar terkait redenominasi, termasuk dampak negatif dari redenominasi itu. Hal ini guna menjaga agar masyarakat tidak panik yang justru menimbulkan instabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Kedua, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter bekerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan harus dapat mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur penting dalam sistem pembayaran dan operasi moneter guna mendorong proses redenominasi dan mencegah gejolak inflasi.
Redenominasi adalah salah satu kebijakan yang juga memiliki pro dan kontranya. Ada manfaat jangka pendek dan jangka panjang yang diberikan, dan ada biaya peluang (opportunity cost) yang harus dibayar. Keberhasilan redenominasi bergantung pada infrastruktur pendukungnya, komunikasi publik yang lengkap, jelas, dan benar, koordinasi teknis yang solid, serta kondisi politik yang stabil dan efektivitas/integritas pemerintah yang kuat. Jika dijalankan dengan sangat hati-hati, redenominasi dapat mengakselerasi ekonomi Indonesia menuju target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, mereka juga perlu ingat kata pepatah: ojo kesusu dan ojo grusa-grusu.
Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi – The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research