Alasan DPR RI yang menyebut revisi UU MD3 minim sosialisasi dirasa tidak masuk akal. Seharusnya, DPR bisa lebih transparan sebelum mengeluarkan Revisi UU MD3 yang dirasa lebih menguntungkan lembaga tersebut.
Begitu dikatakan pengamat politik dari The Institute Indonesia, Adinda Tenriangke Muchtar dalam diskusi di Jakarta Timur, Kamis (15/2).
“Minim sosialisasi itu tak bisa dijadikan alasan bagi DPR RI untuk selalu membuat UU yang tak relevan dan tak penting, serta malah mengancam demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Adinda, evaluasi sebenarnya dalam revisi UU MD3 adalah bagaimana proses pembuatannya, siapa yang dilibatkan.
“Berapa lama prosesnya, lalu kenapa revisi UU MD3 lebih cepat dilakukan. Kemudian RUU lain di prolegnas malah dilewatkan,” terangnya.
Oleh karena itu, Adinda tegaskan, revisi UU MD3 tersebut terkesan dipaksakan dan dilakukan demi kepentingan-kepenting kelompok partai politik tertentu.
“Tak ada relevansinya sehingga prosesnya harus dipertanyakan, kepentingan siapa yang ada di situ, dan dampak selanjutnya,” tandasnya.
Sumber: Rmol