Foto Inilah.com

Menyoal (Lagi) Sosialisasi Program JKN

Tepat hari Jumat lalu (27/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri dengan beberapa agenda dan salah satunya membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada rapat tersebbut Presiden Jokowi mempertanyakan program tersebut karena masih sangat banyak keluhan dari masyarakat. Contoh yang disampaikan oleh Presiden adalah misalnya ketika melakukan pembayaran di Rumah Sakit, si pasien masih harus mengeluarkan uang yang lumayan banyak. Artinya program JKN ini tidak mengcover semua biaya yang harus dikeluarkan.

Terhadap cuplikan berita di atas, penulis setuju bahwa memang masih banyak keluhan dari masyarakat terkait program JKN ini. Bukan hanya soal biaya yang masih harus dikeluarkan para pemegang kartu JKN, tapi juga soal pelayanan yang bisa diakses, sistem rujukan pelayanan bahkan cara menggunakan kartu JKN itu sendiri. Hal ini karena penggunaan kartu ini tidak serta merta bisa langsung dibawa dan dipergunakan untuk mengakses pelbagai layanan kesehatan di semua pusat layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lain sebagainya.

Hasil riset The Indonesian Institute, pada akhir tahun 2014 terkait Program JKN ini menemukan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang pelbagai informasi terkait produk, pelayanan, pemberi jasa dan lain sebagainya terkait program JKN ini terjadi karena masih tidak efektif dan tidak komprehensifnya proses sosialisasi tentang program ini dilakukan.

Sosialisasi yang tidak efektif dan komprehensif membuat masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup sehingga berpengaruh pada akses masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan dasar dan lanjutannya, walaupun mereka terdaftar.
Selain itu, proses sosialisasi yang tidak merata dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat miskin, kelas menengah, kelas pekerja dan lain-lain, berpengaruh pada upaya pencapaian target universal coverage penerima manfaat Program JKN. Bagi masyarakat yang asuransinya tidak ditanggung oleh Pemerintah, dan harus mendaftar secara mandiri, baik perorangan maupun badan usaha/perusahaan ternyata tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan kebijakan ini, sehingga masih banyak juga yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN.

Target sosialisasi yang dipilih misalnya hanya kepada para ketua RW misalnya, dengan konsep workshop sosialisasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyebabkan masyarakat tetap tidak memahami tentang JKN beserta manfaatnya bagi mereka.

Catatan penting lain terkait sosialisasi program JKN ini adalah dari segi pelaksana sosialisasi itu sendiri. Pasal 10 huruf g Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa salah satu tugas BPJS adalah memberikan informasi mengenai penyelenggaran program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat. Artinya BPJS adalah pihak yang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses sosialisasi program JKN ini.

Fakta di lapangan adalah bahwa proses sosialisasi dilakukan bukan hanya oleh BPJS tapi juga oleh Dinas-dinas kesehatan, kelompok masyarakat dan pihak lainnya. Ini sepatutnya menjadi indikator bahwa semua pihak merasa berkewajiban atas terimplementasi dengan baiknya program JKN ini. Namun, tanpa koordinasi antara lembaga ini di bawah BPJS sebagai pihak yang ditugaskan oleh UU tidak akan efektif dan tepat sasaran.

Dari uraian di atas, terlihat  bahwa sosialisasi yang efektif dan komprehensif tentang program JKN ini merupakan salah satu kunci terimplementasi dengan baik dan komprehensifnya program. Namun, setelah lebih dari satu tahun program ini efektif dijalankan, sosialisasi tetap menjadi tantangan kesuksesan pelaksanaan program ini.

Akhirnya, perhatian Presiden Jokowi terhadap implementasi program JKN ini patut diapresiasi. Namun hal yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah bisa menjamin implementasi program ini berjalan efektif dan masyarakat peserta program ini mendapat pelayanan kesehatan yang dia butuhkan dengan baik dan tanpa biaya memberatkan. Proses pengawasan mulai dari para pihak pelaksana program ini sampai ke implementasi program termasuk mekanisme sosialisasinya harus lebih ditingkatkan dan disertai sanksi yang sesuai.

Penulis: Lola Amelia, ameliaislola@gmail.com

Komentar