Ilustrasi

Menunggu Wakil Rakyat Yang Berkualitas

arfiantoPenyelenggaraan pemilihan umum telah memasuki tahap pendaftaran calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka jadwal penyerahan berkas DCS pada tanggal 9–22 April 2013. Setelah itu, berkas pendaftaran akan diverifikasi secara administratif dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.

Tahapan ini salah satu bagian yang penting bagi partai politik untuk mendaftarkan calon anggota legislatifnya guna mendulang suara di Pemilu 2014. Bagi masyarakat hal ini juga merupakan hal yang tidak kalah penting, karena dari sinilah masyarakat yang akan menilai calon-calon wakil rakyatnya.

Permasalahan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif

Di tengah proses pendaftaran DCS terungkap berbagai permasalahan. Salah satunya adalah adanya kebijakan partai-partai politik yang mempersilahkan anggota legislatif periode saat ini untuk mencalonkan kembali pada pemilu 2014.

Hal ini terlihat di beberapa parpol seperti Partai Demokrat yang dinyatakan oleh fungsionarisnya Max Sopaccua,  dari 148 anggota DPR saat ini, 136 orang akan maju kembali menjadi anggota legislatif untuk pemilu 2014.
Setali tiga uang dengan Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy, mengatakan dari 38 anggota DPR RI asal PPP, 37 orang menyatakan kesediaanya untuk maju kembali.

Kebijakan ini kemungkinan dilakukan karena partai politik beranggapan bahwa, anggota legislatif saat ini telah cukup dikenal di daerah pemilihannya dan telah memiliki modal untuk mengikuti Pemilu 2014.

Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik kebijakan partai-partai tersebut. Didik mengungkapkan, seharusnya partai politik mengevaluasi kebijakannya. Suara publik yang mengecam keras para anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi serta rendahnya kinerja anggota legislatif saat ini, harus dapat disikapi oleh partai politik. Hal ini kelak akan berpotensi merusak nama baik partai politik itu sendiri, seperti yang disampaikan Didik pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 24 dengan tema “Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS”, (11/4).

Permasalahan pencalonan kembali anggota legislatif, menyiratkan ketidaksiapan partai politik untuk menghadapi Pemilu 2014. Permasalahan yang cukup mendasar melanda partai politik saat ini ialah ideologi dan platform partai yang telah tergantikan oleh pragmatisme semata.

Singkatnya, tujuan partai hanya berusaha mendulang suara demi  merebut kuasa. Kemungkinan kebijakan ini dilakukan karena partai politik beranggapan bahwa anggota legislatif saat ini telah cukup dikenal di daerah pemilihannya dan telah memiliki modal untuk mengikuti Pemilu 2014.

Pencalonan kembali anggota legislatif yang hanya mengandalkan kharisma figur dan modal dapat menjadi bumerang apabila masyarakat tidak memperhatikan kinerjanya selama ini. Padahal, kesalahan dalam memilih akan berkonsekuensi pada perjalanan bangsa ini lima tahun selanjutnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan peran kelompok masyarakat sipil termasuk media massa untuk memonitoring daftar caleg sementara (DCS) serta melaporkannya kepada KPU, jika adanya indikasi calon yang bermasalah.

Kelompok masyarakat sipil dan media massa juga diharapkan dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat bersikap kritis terhadap track record dan program-program yang ditawarkan caleg.

Arfianto Purbolaksono

Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute, anto_shevcenko@yahoo.com

Komentar