Sejak awal dikeluarkannya kebijakan mobil murah sejak 1 Juli 2013, kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan ini seolah menjadi bumerang bagi kebijakan lain yang dibuat dalam rangka mengatasi kemacetan, terutama di wilayah Ibukota.
Tidak lama sebelumnya, pada tahun 2010 Wakil Presiden Boediono pernah meminta Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta, untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor guna mengatasi kemacetan Jakarta yang semakin lama kian parah.
Berdasarkan data pada Kementerian Perhubungan tahun 2010, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai 6.5 juta unit, dimana 6.4 juta unit atau sebanyak 98.6 persen merupakan kendaraan pribadi dan 88.477 unit atau sekitar 1.4 persen adalah angkutan umum, dengan pertumbuhan kendaraan mencapai 11 persen setiap tahunnya. Sedangkan panjang jalan yang ada, hanya sebesar 7.650 km dengan luas 40.1 km2 atau 6.2 persen dari luas wilayah Jakarta, dengan pertumbuhan jalan hanya sekitar 0.01 persen per/ tahun. Data ini membuktikan bahwa jumlah kendaraan bermotor – khususnya di Jakarta, tidak sebanding dengan luas jalan yang ada.
Dalam hal ini, pembatasan kendaraan bermotor tersebut juga merupakan bagian dari agenda Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan, selain membenahi transportasi publik dan pendisiplinan lalu lintas bagi pengemudi.
Upaya pemerintah DKI Jakarta terkesan sia-sia ketika kebijakan mengenai mobil murah muncul. Pasalnya pemerintah pusat sendiri tidak bisa menjamin bahwa mobil-mobil tersebut akan dibeli oleh masyarakat daerah, bukan oleh masyarakat kelas menengah di Jakarta. Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, kebijakan mobil murah adalah kebijakan salah. Pasalnya, menurut pemerintah, mobil murah dipertuntukkan oleh masyarakat menengah ke bawah. Di sisi lain, mobil murah tidak boleh menggunakan bahan bakar atau BBM bersubsidi (VoA, 20/11).
Terkait dengan hal tersebut, belum lama ini Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menggunakan hak bertanya DPD kepada pemerintah mengenai kebijakan mobil murah. Dalam Sidang Paripurna DPD (19/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diwakili oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menperin MS. Hidayat, dan Menhub EE Mangindaan.
Menurut pemerintah, kebijakan mobil murah membawa banyak dampak positif seperti, menciptakan sekitar 70 ribu lapangan kerja baru, mendorong investasi di industri otomotif, mendukung kebijakan angkutan murah di pedesaan, mengantisipasi persaingan industri otomotif ASEAN, serta mempersiapkan infrastruktur antisipasi kemacetan, seperti MRT dan monorel. Menurut penulis, argumen pemerintah tersebut masih bisa diperdebatkan.
Pertama, terkait dengan menciptakan pekerjaan baru, dan mendorong iklim investasi di dunia otomotif. Argumentasi ini diperkuat oleh para produsen mobil yang mengatakan bahwa komponen lokal akan digunakan sebanyak 60 persen. Namun, lapangan kerja yang akan muncul (lebih banyak), hanya akan ada di sektor perakitan, dan sebagian kecil pada dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service (detik.com, 29/11).
Sedangkan mengenai persoalan investasi, pemerintah mengklaim bahwa, kebijakan ini akan mendatangkan komitmen investasi sebesar 6.5 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 72 triliun. Namun, pemerintah tidak menghitung (juga) mengenai kerugian ekonomi yang akan diakibatkan oleh adanya mobil murah. Kerugian ini datang dari biaya kemacetan, konsumsi bensin, dan pengurangan pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan kajian Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (Litbang Kompas, 16/10), saat ini kerugian akibat kemacetan di Jakarta rata-rata sudah mencapai Rp. 35 triliun per/ tahun. Kerugian ini terdiri dari biaya bensin yang terbuang sia-sia senilai Rp. 12 triliun per/ tahun dan biaya operasional kendaraan sebesar Rp. 23 triliun per/ tahun.
Kerugian tersebut ditanggung oleh 2.5 juta mobil pribadi yang tercatat di Jakarta. Artinya, setiap mobil di Jakarta rata-rata menanggung kerugian biaya bensin Rp. 4.8 juta setahun, dan biaya operasional kendaraan dalam setahun sebesar Rp. 9 juta. Dengan asumsi adanya pertambahan mobil baru rata-rata 151.000 unit setiap tahun, termasuk hadirnya 3.000 unit mobil murah, kerugian akibat kemacetan tentu akan bertambah.
Jika separuh saja dari 151.000 mobil baru itu beroperasi, maka dalam setahun akan ada tambahan kerugian sebesar Rp. 1.4 triliun akibat dampak kemacetan. Selain itu, konsumsi bensin akan meningkat. Jika mobil baru di Jakarta bertambah 151.000 unit saja, dibutuhkan konsumsi bahan bakar fosil hingga 0.6 juta kiloliter atau setara dengan Rp. 3.7 triliun.
Sementara terkait dengan mobil murah yang mendapat konsumsi sebesar 10 persen dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), minimal dalam setahun akan ada pengurangan pajak untuk 3.000 unit mobil murah di Jakarta senilai Rp. 75 miliar.
Sehingga secara keseluruhan, total kerugian yang akan ditanggung akibat adanya kebijakan ini mencapai Rp. 40.2 triliun. Nilai kerugian ini mencapai 56 persen dari total komitmen investasi senilai Rp. 72 triliun yang diperkirakan pemerintah akan masuk ke sektor otomotif.
Kedua, mengantisipasi persaingan industri otomotif ASEAN. Dalam pernyataan ini, pemerintah terkesan hanya akan menguntungkan industri besar, yakni “raksasa otomotif” perusahaan multinasional, yang mendominasi industri otomotif di Indonesia, seperti Honda, Suzuki, Toyota, Nissan, dll.
Kalau pemerintah memang ingin mengantisipasi persaingan industri otomotif, seharusnya strategi peningkatan produksi mobil murah lokal bisa menjadi pilihan meskipun dampaknya seperti yang sudah dijabarkan di atas juga harus dipertimbangkan. Dengan begitu, Indonesia akan lebih dikenal sebagai produsen, bukan konsumen seperti sekarang.
Ketiga, mempersiapkan infrastruktur antisipasi kemacetan. Hal ini dinilai “tidak masuk logika”, mengingat sebab utama kemacetan justru disebabkan oleh banyaknya volume kendaraan. Ini berangkat dari asumsi kapasitas angkut mobil murah yang lebih sedikit dibandingkan dengan MRT atau monorel. Selain itu, berbeda dengan monorel atau MRT, mobil murah tidak akan memakai jalan khusus, melainkan jalan umum, sehingga jalanan akan semakin padat dan macet.
Pemerintah harus kembali memikirkan kembali mengenai kebijakan mobil murah ini. Berbagai kritik dari masyarakat umum, mengenai “mobil murah hanya menambah kemacetan”, dan lain sebagainya, harus dipertimbangkan oleh Pemerintah, mengingat sasaran kebijakan publik adalah masyarakat.
Santi Rosita Devi, Peneliti Yunior Bidang Sosial The Indonesian Institute (santi@theindonesianinstitute.com; santidevi15@gmail.com )