Mengingat Kembali Kasus Pelanggaran HAM Kerusuhan 1998

Pada bulan Mei 1998, tepat 19 tahun yang lalu, telah terjadi peristiwa yang memilukan bagi perjalanan bangsa ini yang dikenal sebagai peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Peristiwa tersebut adalah peristiwa kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan sejumlah kota. Kerusuhan tersebut dipicu oleh tertembaknya empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998.

Berdasarkan laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Kerusuhan Mei 1998, ditemukan beberapa variasi jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kerusuhan tersebut. Data Tim Relewan menunjukkan sebanyak 1190 orang meninggal dunia akibat terbakar atau dibakar, 27 orang  meninggal akibat senjata dan lainnya, 91 orang luka-luka. Sementara berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) ditemukan 451 orang meninggal, dan korban luka-luka tidak tercatat. Selanjutnya berdasarkan data Komando Daerah (Kodam) ditemukan 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan, 69 orang luka-luka. Kemudian berdasarkan data Pemerintah Daerah DKI Jakarta ditemukan 288 orang meninggal dunia, dan 101 orang luka-luka. Di kota-kota lain, di luar Jakarta, temuan angka korban juga bervariasi. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditemukan sebanyak 30 orang meninggal dunia, 131 orang luka-luka, dan 27 orang luka bakar. Sedangkan berdasarkan data Tim Relawan ditemukan sebanyak 33 orang meninggal dunia, dan 74 orang luka-luka (Temuan TGPF, Publikasi Komnas Perempuan, 1999).

Selain itu, TGPF juga menemukan adanya kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998. TGPF menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama dan di tempat yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain. Meskipun korban kekerasan seksual tidak semuanya berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 lalu diderita oleh perempuan dari etnis Cina. Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial (Temuan TGPF, Publikasi Komnas Perempuan, 1999).

Namun sayangnya, setelah 19 tahun berlalu hingga hari ini, penyelesaian kasus Kerusuhan Mei 1998 yang dinilai sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, masih menjadi tanda tanya. Penyelesaian secara yudisial hingga kini tidak pernah dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjadi dalang dari kerusuhan tersebut.

Pada Februari 2017 lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus 1998 secara non yudisial atau tanpa melalui proses peradilan. Alasannya, pencarian fakta, bukti, dan saksi atas kasus tersebut sangat sulit dilakukan (tempo.co, 1/2/2017).

Namun, sikap Pemerintah ini dikecam oleh Human Rights Working Group (HRWG). Keputusan itu dianggap sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban. Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh serta merta diselesaikan secara non yudisial. Menurut Muhammad Hafiz sebelum ke tahap penyelesaian non yudisial seharusnya kasus tersebut diungkap dulu kebenarannya, seperti mengungkap siapa dalang kerusuhan tersebut, alasan dibalik terjadinya kerusuhan tersebut, serta bagaimana gambaran utuh peristiwanya. Semua hal tersebut harus diungkap ke publik (tempo.co, 1/2/.2017).

Penulis sendiri sepakat dengan apa yang dikemukakan oleh Muhammad Hafiz tentang proses pengungkapan kebenaran kasus tersebut. Menurut penulis hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah dan Komnas HAM adalah mengungkap secara utuh dan transparan tentang kasus pelanggaran HAM kerusuhan bernuansa SARA tahun 1998. Hal ini dikarenakan, dari pengungkapan tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi bangsa ini di tengah menguatnya isu SARA setelah Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2017. Menguatnya isu SARA harus segera diredam oleh pemerintah agar peristiwa 19 tahun yang lalu tidak terulang kembali.

 

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar