Mengantisipasi Persoalan dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Pada hari Rabu, 14 Desember 2022, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Pada saat yang sama, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah, juga menyerahkan DP4 Luar Negeri (DP4LN) kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari (dukcapil.kemendagri.go.id, 14/12/2022).

DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri berjumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa. Jumlah itu meliputi 38 Provinsi termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat daya, serta 514 kabupaten/kota. Sedangkan data D4LN yang diserahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.714 jiwa (dukcapil.kemendagri.go.id, 14/12/2022). Dengan diserahkannya DP4 ini, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menandakan dimulainya pemutakhiran daftar pemilih (tempo.co, 14/12/2022). Penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk disoroti dalam rangka mengantisipasi permasalahannya, mengingat persoalan penyusunan daftar pemilih merupakan masalah klasik dalam pemilu di Indonesia.

Misalnya saja pada Pemilu 2019 yang lalu, ketika tiga puluh enam hari jelang pemungutan suara, persoalan daftar pemilih masih menuai polemik. Kala itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan adanya dugaan 17,5 juta data pemilih yang diduga tak wajar dan 775 ribu data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 (Kompas.com, 11/3/2019).

Dugaan data tidak wajar ini karena terdapat data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli yang berjumlahnya 9,8 juta pemilih. Selanjutnya, terdapat data pemilih yang lahir 31 Desember berjumlahnya 3 juta, serta data pemilih yang lahir tanggal 1 bulan Januari berjumlah 2,3 juta. Menanggapi dugaan tersebut, KPU menjelaskan bahwa data tersebut mengacu pada data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Adanya data pemilih dengan tanggal-tanggal yang disebutkan di atas disebabkan karena warga lupa tanggal lahirnya saat pencatatan proses administrasi Dukcapil (Kompas.com, 11/3/2019).

Mengingat persoalan di atas, maka dibutuhkan kehati-hatian oleh KPU dalam penyusunan data pemilih. KPU diharapkan dapat memitigasi persoalan berdasarkan manajemen risiko dalam penyusunan data pemilih. Definisi manajemen risiko itu sendiri adalah sebuah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang dan kesadaran situasional akan risiko internal maupun eksternal terhadap proses pemilu, untuk memulai tindakan pencegahan dan mitigasi yang tepat waktu.  Manajemen risiko biasanya merujuk pada proses-proses untuk mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi (International IDEA, 2016).

Berdasarkan definisi di atas, KPU dapat mengurai dan mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada pada pemilu sebelumnya. Salah satu persoalan yang penting dan paling awal adalah menyamakan persepsi antara Kemendagri, Kemenlu dengan KPU terkait DP4 dan DP4LN sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Pada Pemilu 2019, KPU berpandangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DP4 hanya digunakan sebagai pertimbangannya saja, bukan menjadi bahan utama penyusunan daftar pemilih (Purbolaksono, 2019).

Saat itu, KPU memiliki pandangan bahwa yang menjadi bahan utama adalah hasil dari pemutakhiran data, yang dilakukan dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Sedangkan Kemendagri menilai bahwa DP4 seharusnya menjadi bahan utama dalam penyusunan daftar pemilih, karena telah terverifikasi, tervalidasi, serta terkonsolidasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (Purbolaksono, 2019).

Adanya perbedaan pandangan terkait DP4 dan DP4LN tersebut diharapkan tidak terjadi lagi pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Upaya untuk menghilangkan perbedaan pandangan ini telah terlihat dengan adanya perubahan pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menjadi payung hukum penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Pada Pasal 1 Ayat 25 disebutkan bahwa daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Pada PKPU Nomor 7 tahun 2022 secara tegas disebutkan bahwa DP4 dan DP4LN menjadi bahan dalam penyusunan daftar pemilih, berbeda dengan PKPU Nomor 11 tahun 2018 yang menjadikan DP4 dan DP4LN hanya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan daftar pemilih. Dengan demikian, maka diharapkan penyusunan daftar pemilih dapat lebih akurat dibandingkan pemilu sebelumnya.

 

Arfianto Purbolaksono

Manajer Riset dan Program

arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar