Mengantisipasi Persoalan Daftar Pemilih

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Komisi Pemilihan Umum RI mulai melaksanakan Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di dalam dan luar negeri secara serentak. Coklit dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih selama satu bulan mulai 17 April hingga 17 Mei 2018.

Coklit penting dilakukan untuk mengantisipasi persoalan daftar pemilih yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu nasional maupun dalam Pemilukada. Hal ini dikarenakan, daftar pemilih sangat rawan untuk dimanipulasi.

Jika ini terjadi, tentunya akan berimplikasi terhadap pelanggaran hak konstitusi rakyat sebagai pemilih. Pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi rakyat akan menyebabkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Belajar dari Pemilu 2009 dan 2014, masalah daftar pemilih terjadi pada saat penyusunan daftar pemilih. Hal ini dikarenakan belum sinkronnya data KPU dengan data kemendagri. Di pemilu 2009, Menurut data Kemitraan (2011) jumlah pemilih tidak terdaftar dan pemilih siluman diperkirakan jumlah nya sekitar 31 juta pemilih.

Pemilih siluman sendiri yaitu nama pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah lama pindah, warga negara yang belum berhak memilih, pemilih yang juga terdaftar di dua atau lebih daerah lain, dan pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI/ Polri belum dihapus dari DPT.

Di Pemilu 2014, Bawaslu mempermasalahkan data-data pemilih yang berubah drastis antara data yang masih di tingkat DPT hingga data tingkat sistem data informasi pemilih. Jumlah calon pemilih dalam DPS (daftar pemilih sementara) tercatat 187.977.268 orang. Di dalam DPT berkurang menjadi 186.842.533 dan menjadi 186.351.165 setelah DPT diolah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

KPU memaparkan perbedaan tersebut karena adanya perbaikan yang dilakukan oleh KPU pusat. Perbaikan dikarenakan masih terdapat data-data yang tidak valid, sepert masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih tidak jelas (siluman).

Hulu persoalan dari polemik DPT tahun 2014, dikarenakan adanya ketidakakuratan data kependudukan yang mengakibatkan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bermasalah.

Pada saat itu, pihak Kemendagri sendiri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan DP4. Hal ini dikarenakan pendataan sebagian pemilih masih menggunakan metode pencatatan manual. Kesalahan administrasi bisa saja terjadi saat pencatatan.

Di sisi lain, dari data tersebut KPU menemukan terdapat 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10-20 tahun dan 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah yang masuk dalam DP4. Belum lagi dengan warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  elektronik. Dari 190 juta pemilih yang terdaftar dalam DP4, sekitar 44 juta di antaranya masih menggunakan KTP manual.

Agar permasalahan daftar pemilih tidak kembali terulang seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, setidaknya perlu dilakukan beberapa langkah-langkah tepat. Pertama, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, harus meningkatkan akurasi proses sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan data pemilih tetap (DPT) terakhir. Hal ini penting untuk menentukan jumlah pemilih tetap, jumlah  TPS serta surat suara.

Kedua, meningkatkan koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Media Massa, dan Kelompok Masyarakat Sipil untuk meningkatkan pengawasan setiap tahapan dalam penetapan daftar pemilih.

Ketiga, KPU, bersama Media Massa, serta Kelompok Masyarakat Sipil mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendaftarkan diri dan melaporkan jika terjadi kesalahan pendataan pemilih. Langkah-langkah ini diambil sebagai usaha pencegahan munculnya permasalahan daftar pemilih.

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar