Foto Istimewa

Kurangnya Sosialisasi PKPU Soal Caleg Perempuan

KPU dinilai kurang mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membahas soal calon legislator perempuan. Hal ini disampaikan Peneliti Yunior untuk Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Santi Rosita Devi, saat dihubungi di Jakarta (23/12).

“Menurut pengalaman saya, mereka banyak yang tak tahu adanya peraturan soal caleg perempuan,” kata Santi.

Padahal, PKPU No. 17/2013 menetapkan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan di parlemen. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus memenuhi kuota 30 persen itu. Di peraturan ini juga mengatur tentang nomor urut di mana di setiap tiga bakal calon harus mencantumkan satu caleg perempuan.

Selain itu, masalah yang dihadapi caleg perempuan adalah soal dana kampanye. Banyak caleg perempuan yang tak mampu melakukan publikasi besar-besaran. Dengan adanya PKPU No. 15/2013, penggunaan alat peraga kampanye dibatasi. Sehingga, diharapkan mampu melindungi caleg perempuan yang kesulitan di dalam melakukan publikasi besar-besaran.

Santi juga menjelaskan, caleg perempuan juga menghadapi minimnya modal kampanye. Pada pemilu yang lalu, banyak dari mereka trauma karena kehilangan banyak uangnya untuk modal kampanye. Untuk itu, adanya PKPU No.17/2013 Tentang Pelaporan Dana Kampanye yang membatasi jumlah modal kampanye semestinya dapat mendukung caleg perempuan dalam merebut kursi parlemen.

Sumber: Rumahpemilu.

Komentar