Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dalam agenda demontrasi tahunannya kali ini, pihak buruh akan melakukan longmarch dan melakukan orasi dengan damai. Hal itu didasari atas keharusan buruh untuk terus menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah.
Said Iqbal menyebutkan dalam demonstrasi tahun ini, buruh bakal menyuarakan tuntutan terkait dengan pencabutan PP 78/2015. Yakni tuntutan menghapuskan outsourcing dan jaminan kesejahteraan buruh khususnya di Indonesia.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi The Indonesian Institute, Muhammad Rifki Fadilah mengatakan bahwa pemerintah memang belum menjadikan tuntutan buruh sebagai bagian dari prioritas utama. Meski demikian, ia tidak menampik jika ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan klasik buruh Indonesia.
“Kalau menurut saya belum, tetapi sedang mengarah ke sana. Misalnya, kemarin muncul PP NO. 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan. PP tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya seiring dengan inflasi yang juga meningkat,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Adapun masih terkait dengan PP 78/2015 tentang pengupahan, menurutnya PP ini merupakan jaminan pemerintah dalam memberikan kepastian pada dunia usaha. Dengan begitu, diharapkan peluang kerja juga meningkat dari ke hari.
“Dari sisi pengusaha, PP 78/2015 ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang terukur. Sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya,” jelasnya.
Lalu, kata Rifki, program pemerintah lainnya untuk menopang kesejahteraan pekerja dan buruh dari sisi kebijakan sosial, yaitu dengan kebijakan tentang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, skema JKN-BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan tentang perumahan dan transportasi murah bagi pekerja.
“Sedangkan bagi buruh/pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif, pemerintah memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkasnya.
Sumber: Akurat.co