Nampaknya pemerintah tidak main-main dengan rencana pindah ibu kota. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mantap untuk memindahkan ibu kota ke wilayah Kalimantan.
Tetapi perihal pindah ibu kota bukan perkara gampang, mengingat diperlukan dana yang tidak sedikit jika pemerintah akan mengeksekusi rencana pindah ibu kota tersebut. Setidaknya pemerintah harus merogoh kocek Rp466 triliun.
Disisi lain, keuangan pemerintah dari APBN misalnya tidak bakal mencukupi untuk biaya pindah ibu kota itu. Sehingga saah satu opsi yang ditawarkan adalah dengan menjual aset negara.
Ekonom The Indonesian Institute, Muhammad Rifki Fadilah menilai rencana melego aset negara itu memang menjadi opsi pemerintah.
“Menjual aset itu memang menjadi salah satu opsi untuk biayai pemindahan ibukota. Penjualan aset ini dilakukan pemerintah sebetulnya untuk mengurangi beban APBN dari penerimaan pajak untuk menanggung beban biaya pemindahan ibu kota baru,” katanya di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, untuk mengurangi beban APBN yang didapat dari penerimaan pajak dalam menanggung beban biaya pindah ibu kota, maka salah satu opsi terkuat yang dapat diandalkan didapat dari penerimaan negara bukan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah menggunakan skema lewat APBN yang berasal dari Penerimaan Bukan Negara (PNBP). PNBP ini dihasilkan dari pengelolaan aset berupa gedung-gedung perkantoran pemerintah.
“Skema ini digunakan untuk menepis anggapan jika pindah ibukota akan bebani APBN khususnya dari penerimaan pajak. Jadi masyarakat jangan khawatir, pemerintah pasti sudah siapkan skema terbaik. Tapi, sambil tetap kita awasi juga,”pungkasnya.
Sumber: Akurat.co