DISKUSI THE INDONESIAN INSTITUTE PERPPU PILKADA : SOLUSI ATAU JEBAKAN

Narasumber:
1.    Saldi isra
2.    Zainal Abidin Mochtar
3.    Refly Harun
4.    Ray Rangkuti

Moderator:
Jaleswari Pramodhawardani

Ringkasan Diskusi:

Saldi Isra:
Saat ini merupakan masa yag paling sibuk bagi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pasca Pilpres kita melihat banyak sekali agenda-agenda ketatanegaraan kita, salah satu yang menarik adalah tentang pembahasan UU Pilkada.

UU Pilkada menurut saya seperti buah simalakama bagi Presiden SBY. Hal ini dikarenakan SBY tidak secara tegas mengintruksikan kepada F-PD di DPR untuk memperjuangkan pilkada secara langsung yang berujung pada WO. Kemudian  yang kedua SBY juga tidak tegas memerintahkan kepada Kemendagri untuk mencabut RUU Pilkada.

Sekarang SBY berencana membuat Perppu, diman ini dapat menjadi peluang terakhir untuk pilkada langsung tetap berjalan. Saya melihat aspek strategis dari perppu yag dikeluarkan SBY ini adalah adanya dukungan dari parlemen. Walaupun presiden ke depan (Jokowi) dapat juga mengeluarkan perppu, namun saya piker ketika perppu dikeluarkan oleh SBY  dukungan fraksi di DPR lebih kuat ketimbang nanti Jokowi yang mengeluarkannya.

Pasal 22 D sebagai dasar dikeluarkannya perppu merupakan ranah subjektifitas dari presiden. Presiden berhak mengeluarkan UU atau peraturan setingkat UU jika dinilai ada sesuatu kegentingan. Kemudian nanti di objektifkan setelah adanya persetujuan DPR. Perppu dapat berhasil jika adanya dukungan DPR. Maka saya lihat adalah pembahasan ini dari ranah hokum akan bergulir ke ranah politik.

Zainal Abidin Mochtar:
Sistem presidensial memerlukan pemerintahan (eksekutif) yang kuat dan juga keseimbangan dalam parlemen. Melihat apa yang terjadi dalam pembahasan UU Pilkada SBY memiliki dukungan parlemen yang kuat namun saying sekali tidak memilki ketegasan.

Menurut saya Perppu merupakan suatu cara untuk menyelematkan suara rakyat. Saya lihat ada beberap hal yang mendorong SBY untuk tetap mempertahankan pilkada langsung, pertama SBY sudah banyak mendapatkan penghargaan sebagai seorang yang pro demokrasi dari dunia internasional. Kedua SBY terlanjur me-twitt untuk memilih pilkada langsung. Ketiga untuk menyelamatkan proses yang dia mulai di kemendagri.

Perppu merupakan subjektifitas presiden. Ada dua alas an dikeluarkanya perppu ini, pertama alas an rasional tentang pentingnya pilkada langsung. Alasan kedua alasan adminitratif, karena nanti di tahun 2015 akan ada ratusan daerah yang sudah bersiap melaksanakan pilkada langsung. Maka perubahan ini harus diantisipasi, dimana banyak daerah sudah memulai tahapan pilkada langsungnya.

Sekarang problemnya berani atau tidak SBY mengeluarkan Perppu? Peta politiknya nanti seperti apa?. Menurut saya SBY harus berani mengeluarkan perppu, tidak ada alas an utuk SBY tidak mengeluarkan Perppu. Karena menurut saya yang diuntungkan adalah SBY dan Demokrat yang akan dianggap sebagai penyelamat bagi keberlangsungan pilkada langsung.

Persoalan lainya dalah persoalan teknis, menurut saya perppu harus dibuat secara paket dengan uu pemirntahan daerah, dimana di uu tersebut sebenarnya tidak ada kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.

Refly Harun:
Alasannya dikeluarkannya Perppu adalah ini merupakan hak subjektifitas presiden yang tercantum di pasal 22 D. Subjektifitas presiden yang memandang genting kondisi Negara ini. Pertanyaannya sekarag adalah dengan disahkannya UU Pilkada ini, apakah kita merasa genting? Apakah rakyat merasakan kegentingan ini?

Saya berpandangan kita sedang mengalami kegentingan. Ini sudah menjadi darurat demokrasi. Hak rakyat akan dicabut dan penentuan kepala daerah hanya akan diatur oleh elit. Oligarki akan menguat.

Manfaat Perppu bagi saya yaitu pertama, akan menyetop UU Pilkada. Kedua, re-grouping kekuatan politik, karena kekuatan politik akan berubah. Tidak seperti saat ini, dimana ada dua kubu. Jika ini masih terjadi maka akan menguasai parlemen dimana yang mengausai adalah kubu yang anti demokrasi.

Dilemma Perppu adalah diperlukannya dukungan DPR. Oleh karena itu saya berharap dalam waktu dekat ada perubahan peta kekuatan poltik di parlemen. Selanjutnya apa isi perppu?. Isi perppu menurut saya harus mencabut pasal-pasal yang menguatkan kepada pemilihan melalui DPRD.

Kemudian pasca perppu ini, jika disetujui maka koalisi merah putih akan melakukan judicial review ke MK. Jika perppu ditolak maka civil society harus melakukan judicial review ke MK.

Ray Rangkuti:
SBY tukang bohong; SBY tidak terbukti berbohong jika sudah terdapat bukti. Hal ini terlihat dengan sikap Partai Demokrat tentang UU Pilkada yang sangat aneh. Keanehan itu seperti menerima pilkada langsung dengan 10 syarat, padahal jelas bagi saya ini adalah kebohongan. Karena arahnya jelas terlihat di ujungnya itu adalah menerima pilkada melaui DPRD. Ini hanya memainkan isu saja, dan SBY sedang memainkan politik cuci tangan.

Tentang Perppu saya meragukan jika kita ikut perjuangkan hal itu dengan orang-orang yang secara moral sudah cacat. Karena mereka sudah berkali-kali membohongi rakyat. Kita harus menyelamatkan demokrasi dengan tetap harus berpegang kepada adab demokrasi itu sendiri.

Saya menilai Perppu ini akan menyusahkan Jokowi, pasalnya perppu ini merupakan suatu jebakan bagi Jokowi untuk menjalankan pemerintahannya. Adakah jaminan dari koalisi merah putih untuk sepakat atau tidak sepakat dengan Perppu ini di kemudian hari?.  Dengan dikeluarkannya Perppu, sebenarnya SBY sedang membagikan beban kepada penerusnya.

Saya rasa ini permasalahan karakter politik SBY. Jika dia baik dan tulus dia sedari awal akan menarik RUU itu. Selama 10 tahun menjadi presiden tidak ada signifikansi SBY untuk kemajuan demokrasi. Malahan saat ini dia memberikan jalan bagi berkuasanya kelompok anti demokrasi.

Komentar