Policy Assesment TII 2021 – Korupsi Politik Bantuan Sosial pada Pilkada Serentak 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) digunakan oleh beberapa pasangan calon untuk mendapatkan suara dan memenangkan kontestasi menggunakan cara yang melanggar hukum. Salah satunya melalui penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) demi kepentingan electoral yang dilakukan oleh pasangan calon petahana dengan menggunakan kekuasaan yang sedang dimilikinya.

Dalam kajian kebijakan tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yang berjudul “Korupsi Politik Bantuan Sosial pada Pilkada Serentak 2020”, Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum TII, mencatat tiga hal penting yang dapat dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang, serta KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara agar mampu mempersiapkan dan melaksanakan pilkada serentak periode selanjutnya yang bebas dari praktik korupsi dengan memanfaatkan dana bansos.

Pertama, dibutuhkan sebuah regulasi yang konkret dalam mengatur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petahana dengan memanfaatkan dana bansos. Oleh karena itu, DPR Bersama dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan menambahkan ketentuan hingga sanksi bagi kepala daerah yang menggunakan dana bansos dalam kampanye di pilkada serentak.

Kedua, KPU dan Bawaslu, selaku penyelenggara pilkada serentak harus mampu melaksanakan pesta demokrasi yang berintegritas dan bebas dari praktik politik uang seperti penyalahgunaan bansos demi kepentingan elektoral. Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir dengan menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun oleh Bawaslu untuk memetakan daerah rawan terjadinya praktik politik uang. Dengan demikian, langkah yang dapat diambil oleh penyelenggara pilkada serentak menjadi lebih efektif dan efisien.

Ketiga, koordinasi antar lembaga, baik itu penyelenggara pilkada maupun lembaga negara lainnya, menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada serentak kedepannya. Salah satu kolaborasi yang dapat dilakukan adalah untuk mengawasi tindakan petahana yang memanfaatkan simbol daerah atau program milik pemerintah daerah seperti bansos demi kepentingan elektoral. Pelibatan masyarakat sipil juga sangat penting untuk ikut mengawasi dan melaporkan hal tersebut.

Selamat membaca!

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.49 MB]

Komentar