Kampanye politik melalui media televisi semakin gencar dilakukan baik oleh partai politik (parpol) maupun politisi yang menobatkan dirinya sebagai calon presiden (capres) belakangan ini. Padahal seperti kita ketahui, Pemilu 2014 masih jauh dan belum memasuki masa kampanye.
Kampanye melalui televisi terutama dilakukan oleh mereka yang memiliki stasiun televisi nasional sekaligus sebagai petinggi parpol. Mereka adalah Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie pemilik TV One dan ANTV; Hary Tanoesoedibjo sebagai calon wakil presiden dari Partai Hanura pemilik Media Nusantara Citra Group yang menaungi RCTI, MNC TV, dan Global TV; dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh, pemilik Metro TV.
Kemudian beberapa politisi juga menggunakan media televisi sebagai sarana kampanye, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Gita Wirjawan peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat, Hatta Rajasa dari Partai Amanat Nasional. Padahal, bagi calon yang tidak memiliki stasiun televisi milik sendiri, biaya untuk beriklan di televisi sangatlah mahal.
Banyak politisi dan parpol beriklan melalui televisi karena televisi adalah media yang paling populer saat ini. Televisi lebih banyak diakses oleh masyarakat dibanding media lainnya seperti radio, surat kabar, majalah dan lainnya. Menurut survei dari AC Nielsen, 94% masyarakat Indonesia mengakses media melalui televisi (Tempo, 3/6).
Hal ini diperkuat oleh Survei Opini Publik yang dilakukan oleh The Indonesian Institute bekerjasama dengan Indikator Politik Indonesia pada 10-20 Oktober 2013, yang menunjukkan bahwa jawaban dari mayoritas 1200 responden survei saat itu menunjukkan bahwa pemilih lebih banyak mengetahui para tokoh politik yang berpotensi menjadi capres dari televisi dibanding media lainnya.
Namun, kampanye yang marak melalui televisi saat ini, khususnya kampanye para tokoh yang digadang-gadang sebagai capres tersebut, sebenarnya melanggar aturan kampanye yang ada. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 13 Ayat e dan Pasal 25 Ayat 2, yang menyatakan bawa kampanye melalui media cetak dan media massa elektronik hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum hari tenang pemilu. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, sulit untuk menindak iklan-iklan di media massa, karena hal tersebut tidak diatur tegas secara hukum. Sebenarnya Bawaslu juga sempat menyampaikan laporan dugaan pidana pemilu oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar kepada pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang diizinkan (Kompas, 25/11).
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga tingkat penyidikan, karena penyidik tidak menemukan pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur UU, yaitu kampanye yang memuat visi, misi, program, dan ajakan (Kompas, 25/11). Memang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 29 disebutkan bahwa yang disebut kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu.
Dari paparan di atas, terlihat bagaimana parpol dan para politisi yang memiliki sumber daya dan modal sebenarnya mencuri start kampanye dengan beriklan di televisi. Mereka menggunakan celah hukum dan perundang-undangan yang berlaku mengenai kampanye pemilu. Misalnya mengenai penetapan capres secara resmi setelah pemilu legislatif oleh KPU. Hal ini juga turut memasung otoritas KPU, Bawaslu dan KPI untuk menangani dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran ini.
Untuk itu, perlu penguatan keseriusan dan peran KPU, Bawaslu dan KPI dalam mengawasi iklan politik di televisi. Salah satunya dengan merevisi aturan yang lebih jelas kepada para peserta pemilu dan sanksi yang lebih tegas kepada pihak yang melanggar, baik pengiklan maupun televisi yang bersangkutan.
Annas Syaroni-Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute. annas@theindonesianinstitute.com