Aktivisme Digital dan Penataan Regulasi Hukum Digital – Hemi Lavour Febrinandez

Kami The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) merupakan lembaga yang bergerak di bidang penelitian kebijakan publik. TII merupakan sebuah lembaga independen, non-partisan, dan nirlaba yang sumber pendanaannya berasal dari dana hibah, dan sumbangan-sumbangan dari yayasan, perusahaan, dan perorangan. Kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam proses kebijakan publik dan meningkatkan mutu kebijakan publik di Indonesia.

Saat ini, TII telah menyelesaikan laporan tahunan “INDONESIA 2021” yang mengangkat isu-isu kebijakan publik sepanjang tahun 2021. Laporan Tahunan The Indonesian Institute tahun 2021 di bidang hukum kali ini mengangkat tentang aktivisme digital dan penataan regulasi hukum digital di Indonesia.

TII mengangkat topik ini berangkat dari catatan dan pengamatan kami selama ini, bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dapat dilihat belum mampu memberikan perlindungan yang baik terhadap aktivisme digital masyarakat di ruang digital. Pertama, mengatur beberapa bentuk aktivisme digital yang saat ini masih belum diatur oleh peraturan perundang-undangan (rechtvacuum). Kedua, untuk menjaga iklim demokrasi Indonesia, maka aturan pemidanaan dalam UU ITE harus segera ditinjau ulang. Melalui revisi terhadap rumusan hingga penghapusan pasal multitafsir dalam UU ITE, maka aktivisme digital tidak lagi akan dibayangi oleh pemenjaraan terhadap individu maupun kelompok yang seringkali mengkritisi kebijakan pemerintah.

Ketiga, demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas aktivisme digital, maka dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang konkret dan progresif. Regulasi hukum tersebut harus dibuat dengan harmoni antara satu dengan yang lainnya. DPR bersama dengan Presiden sebagai pembentuk undang-undang dapat mengkombinasikan perubahan undang-undang dengan metode omnibus legislative technique dan sistematika perumusan undang-undang dalam bentuk kodifikasi. Hal tersebut dibutuhkan agar proses perubahan hukum digital dapat mengiringi perkembangan teknologi informasi yang berjalan dengan cepat.

Selamat membaca. Semoga bermanfaat.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [256.48 KB]

Komentar