Kementerian HAM Usul RUU Kebebasan Beragama: Yang Harus Diketahui Saat Ini

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (7/4) mengatakan usulnya untuk membuat Rancangan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Usul ini diberikan sebagai respons banyaknya praktik intoleransi berlandaskan agama yang terjadi belakangan. Namun, terdapat persepsi berbeda dari Kementerian Agama yang mengusulkan pendekatan ”perlindungan” untuk umat beragama. Pandangan Kementerian Agama tersebut, menurut Pigai, kurang tepat karena hanya menyasar pada pemeluk agama-agama mayoritas saja.

Sampai saat tulisan ini dipublikasikan, belum ada rancangan resmi yang diajukan oleh Kementerian HAM, sehingga usulan ini masih bersifat wacana. Sebelum itu, baiknya kita merefleksikan kembali situasi kebebasan beragama saat ini di Indonesia.

Antara Agama dan Kepercayaan

Indonesia negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa sebagai bagian dari falsafah bangsa. Namun, ini tidak mencakup kepercayaan atau penghayat. Dalam pengaturan saat ini, kepercayaan asli Indonesia tidak dianggap sama atau setara dengan agama-agama lainnya. Ini tercermin dari pengaturan soal kepercayaan asli yang tidak berada dalam kewenangan Kementerian Agama, tetapi Kementerian Kebudayaan. Kepercayaan asli dianggap sebagai budaya warisan, bukan praktik ibadah pada Tuhan selayaknya agama-agama lainnya (The Indonesian Institute, 2023).

Tidak setaranya posisi kepercayaan asli dibanding dengan agama-agama berawal dari Orde Baru setelah genosida tahun 1965. Saat itu, lekat pandangan bahwa orang-orang dengan idealisme komunisme adalah penganut ateisme. Dengan demikian, yang tidak menganut agama-agama mayoritas ini berpotensi dianggap sebagai ateis, yang terancam keselamatannya. Akibatnya, banyak pengatur kepercayaan asli yang jadi berpindah ke agama-agama mayoritas dan penganut kepercayaan asli yang bertahan menjadi termarjinalisasi dan distigma hingga saat ini (Haganta & Arrasy, 2021).

Pusat dan Daerah

Dalam menindaklanjuti intoleransi yang terjadi di daerah-daerah, sebetulnya masing-masing kota/kabupaten dan provinsi memiliki badan bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB memiliki tugas sebagai penengah ketika ada konflik antar kelompok agama yang terjadi di daerah setempat. Namun, Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur soal Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) terbaru mulai memfokuskan peran penengah ini ke pemerintah pusat. Hal ini memberikan pendekatan yang tersentralisasi dalam memediasi konflik yang sifatnya berbeda di tiap daerah (PUSAD Paramadina, 2026).

Pengusulan soal peraturan yang berusaha menyelesaikan permasalahan konflik agama bukan hal baru. Untuk Ranperpres PKUB yang sebelumnya disinggung juga saat ini belum dilanjutkan lagi mempertimbangkan masih berbedanya persepsi antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri dan koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan beragama (PUSAD Paramadina, 2026). Mempertimbangkan dinamika ini, jika pemerintah mau mengusulkan RUU sejenis, dinamika ini perlu disisir terlebih dahulu. Jika akan mengusulkan RUU Kebebasan Beragama atau yang disepakati oleh pemerintah nantinya, masalah yang selama ini disuarakan masyarakat sipil pada pemerintah sebelumnya harus bisa dijawab.

Pada akhirnya, Indonesia memang membutuhkan reformasi dalam memandang kebebasan beragama yang lebih inklusif untuk semuanya. Pemberdayaan aktor-aktor lokal dan kolaborasi multipihak harus diutamakan untuk menjaga toleransi di daerah masing-masing. Stigma terhadap penganut kepercayaan juga harus bisa dilunturkan secara sistemik.

Untuk mencapai itu, peningkatan kesadaran tentang kemanusiaan, keberagaman dan toleransi, dialog dua arah, serta partisipasi yang berkelanjutan harus dilakukan antara masyarakat dan pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini penting untuk mendorong kebijakan yang melindungi kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah yang inklusif dan adil untuk semua.

 

Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

christina@theindonesianinstitute.com 

Komentar