Hari, tanggal : Kamis , 27 Juli 2017
Waktu : 14.00 s/d 16.00
Tempat : Ruang Perpustakaan TII, Gd Pakarti Center Lantai 7, Tanah Abang III
No. 23-27 Jakarta Pusat
Fokus Diskusi : “Perppu Ormas: Ancaman atau Solusi?”
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas), pada Senin, 10 Juli 2017 yang lalu. Perppu tersebut mengatur beberapa ketentuan ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.
Terbitnya Perppu ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa terbitnya Perppu ini menjadi ancaman terhadap demokrasi. Pasalnya di dalam Perppu ini menyebutkan bahwa ormas dapat dibubarkan oleh pemerintah tanpa mekanisme peradilan, seperti yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Kekhawatiran ini memang bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia pernah berada dalam rezim otoriter selama 32 tahun.
Di sisi yang lain sebagian pihak mendukung terbitnya Perppu ini. Hal ini mempertimbangkan adanya penguatan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila maupun paham sektarian yang dapat merusak jalinan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan pertimbangan tersebut, Perppu Ormas dianggap menjadi solusi untuk mencegah terkoyaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana karakter ormas-ormas yang ada di Indonesia?
- Apakah pembubaran ormas melalui Perppu Ormas merupakan solusi atau justru mengancam demokrasi?
- Bagaimana langkah yang tepat untuk menyelesaikan problematika ormas anti pancasila secara menyeluruh?
Pengantar diskusi oleh:
- Diaz Hendropriyono, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia
- Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
- Muhammad Abdullah Darraz, Maarif Institute
- Arsul Sani, Komisi III DPR-RI, Fraksi PPP
Moderator :
Zihan Syahayani, Peneliti Hukum, The Indonesian Institute
Rangkuman Hasil Diskusi
THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 42_Perppu Ormas
Download Rangkuman Hasil Diskusi