Diskusi The INDONESIAN FORUM Seri 40 “MK dan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2017”

Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 40”
Hari, tanggal    :  Kamis , 23 Maret  2017
Fokus Diskusi  :  “MK dan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2017”
Kasus suap yang pernah menimpa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, di tahun 2013 telah banyak mengejutkan banyak pihak. Pada saat itu Akil Mochtar terlibat kasus suap dalam penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Gunung Mas dan Lebak. Publik yang pada saat itu sangat percaya terhadap kredibilitas MK mulai meragukan integritas, independensi dan akuntabilitas hakim-hakim MK.
Belum tuntas upaya untuk membenahi wajah atau citra MK di hadapan publik, integritas profesi hakim MK kembali tercoreng akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan oleh segelintir oknum. Di tahun 2017, kredibilitas MK kembali dipertanyakan publik, pasca ditangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini hakim MK terlibat kasus suap dalam penanganan perkara uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Meskipun sebagian pihak mengungkapkan bahwa kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tidak menyangkut profesionalisme, tapi menyangkut masalah perilaku pribadi atau integritas. Namun tetap saja, sebagian pihak yang lain khawatir terhadap profesionalisme hakim MK dalam menangani perkara yang menjadi kewenangannya. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang sampai saat ini masih menjadi kewenangan MK.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, mengamanatkan MK menangani sengketa hasil Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus pada pilkada serentak nasional.
Hingga Jum’at, 3 Maret 2017, MK telah menerima 49 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2017 (news.detik.com, 03/03/17). Banyaknya gugatan sengketa hasil Pilkada ini menjadi tantangan bagi MK untuk membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan wewenang. Mengingat pengalaman kasus suap yang pernah menimpa hakim MK dalam penanganan kasus sengketa hasil Pilkada, juga suap terhadap kasus penanganan uji meteri, membuktikan tidak ada yang bisa menjamin MK akan benar-benar terhindar dari korupsi judisial (judicial corruption). Sehingga banyak pihak merasa perlu mengawal dan memantau setiap proses penanganan perkara sengketa hasil Pilkada di tahun 2017 ini. Oleh karena itu demi mengembalikan citra positif MK di mata publik, Publik berharap MK konsisten dalam menjaga profesionalismenya. Sebab profesionalisme dan integritas merupakan kunci ganda yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim MK dalam menjaga independensi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi.
Bahan Diskusi:
1.    Bagaimana perkembangan gugatan kasus sengketa hasil Pilkada Serentak 2017 saat ini?
2.    Bagaimana aspek politik pada gugatan kasus sengketa hasil Pilkada Serentak 2017?
3.    Bagaimana mengawal proses penyelesaian sengketa hasil pilkada di MK agar terhindar dari judicial corruption?
Pengantar diskusi oleh:
1.    Adelline Syahda, Peneliti KoDe Inisiatif
2.    Fadli Ramadhanil, SH., Perludem
3.    Arfianto Purbolaksono, Peneliti Politik The Indonesian Institute
Moderator :
Zihan Syahayani, Peneliti Hukum, The Indonesian Institute

Rangkuman Diskusi

23032017_THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 40_MK dan Sengkea Hasil Pilkada Serentak 2017

Komentar