Foto Metrotvnews.com

Ujaran Kebencian Tindakan Penodaan Agama Tertinggi

Jakarta: Ujaran kebencian menempati urutan pertama bentuk penodaan agama di yang terjadi pada 2015. Ada 24 pelanggaran berupa ujaran kebencian yang terjadi.

Hal ini terlihat dalam laporan tahunan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) The Wahid Institute 2015. Mereka mencatat ada 12 jenis pelanggaran yang terjadi. Selain ujaran kebencian, jenis pelanggaran lain adalah pembatasan, pelarangan, dan penyegelan rumah ibadah yang mencapai 16 pelanggaran.

“Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh aktor nonnegara, tetapi juga aktor negara. Ini hanya gambaran saja,” ujar Peneliti Bidang Hukum The Indonesia Institute Zihan Syahayan dalam Diskusi Publik di Pakarti Center Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2017.

Dia juga mencatat adanya kasus penyesatan keyakinan sebanyak 15 pelanggaran. Selain itu, ada intimidasi dan ancaman sebanyak 14 tindakan, 11 perusakan rumah ibadah, 10 kriminalisasi keyakinan berdasar agama, 7 pelarangan ibadah, hingga 6 serangan fisik atau perusakan properti.

Selanjutnya, kata dia, ada pembatasan atau pelarangan kegiatan keagamaan dan pelarangan aktifitas sebanyak 5 tindakan. Terakhir, ada 3 pemaksaan keyakinan dan pembatasan penyebaran agama pada 2015.

Zihan menuturkan, isu agama kembali menguat di Indonesia karena saat ini marak terjadi kasus penodaan dan pelanggaran agama di Indonesia. “Berarti konflik keagamaan ini masih menjadi PR bagi negara kita,” ujar dia.

Data tersebut juga menunjukkan adanya fluktuasi jumlah pelanggaran masalah agama dari tahun ke tahun. Pada 2009 terdapat 121 pelanggaran yang tercatat sedangkan pada 2010 meningkat 52% menjadi 184 pelanggaran.

Hingga dua tahun berikutnya, peningkatan terjadi sebesar 45% sehingga total ada 267 pelanggaran di 2011. Lalu, pelanggaran meningkat lagi sebesar 4% menjadi 278 pelanggaran di 2012.

Pada 2013, terjadi penurunan 12% menjadi 245 pelanggaran dan kembali turun 36% di 2014 menjadi 158 pelanggaran. Namun, jumlah pelanggaran meningkat lagi hingga 20% pada 2015 menjadi 190 pelanggaran.

Sumber: Metrotvnews.com

 

Komentar