Pada awal tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat, mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya. Pernyataan Presiden Jokowi di awal tahun 2023 tersebut merupakan respons terhadap Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Bahkan, di tahun 2023 ini, kasus-kasus terkait dengan persoalan pendirian rumah ibadah juga tidak kunjung usai.
Catatan dari laporan INDONESIA 2023 yang dipublikasikan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menunjukkan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi persoalan di Indonesia, khususnya dalam persoalan rumah ibadah. Berdasarkan pantauan media yang dilakukan TII, dari periode bulan Januari sampai dengan Oktober 2023, ditemukan 12 kasus terkait dengan pendirian rumah ibadah. Dalam konteks kebebasan pendirian rumah ibadah, penegakan terhadap konstitusi seringkali terbentur oleh aturan pelaksana, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006) yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Di sisi lain, acap kali pemerintah baik pusat dan daerah tidak memiliki political will dalam menjalankan PBM 2006. Bahkan, banyak kepala daerah yang kurang memprioritaskan tugasnya yang diatur dalam PBM 2006 dan lebih menjalankan program populis, serta lemah menghadapi desakan kelompok intoleran. Hal ini karena menyangkut dengan kepentingan kepala daerah tersebut untuk kelangsungan pemerintahannya maupun untuk menjaga peluangnya terpilih kembali di periode selanjutnya. Oleh karena itu, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) bermaksud menggelar diskusi The Indonesian Forum (TIF) seri ke-103 dengan judul “Evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Jelang Tahun Politik 2024”, yang akan diselenggarakan melalui Zoom The Indonesian Institute.
Bahan Diskusi:
- Apa dampak persoalan pengaturan pendirian rumah ibadah bagi kebebasan dan kerukunan beragama serta berkeyakinan di Indonesia?
- Bagaimana implementasi PBM 2006, khususnya terkait dengan aturan pendirian rumah ibadah?
- Faktor apa yang menjadi tantangan dan hambatan PBM 2006, khususnya terkait dengan aturan pendirian rumah ibadah?
- Rekomendasi apa yang perlu dilakukan oleh Pemerintahan ke depan untuk perbaikan kebijakan pendirian rumah ibadah dalam rangka menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta memelihara kerukunan umat beragama/berkeyakinan di Indonesia?
Pengantar diskusi oleh:
- Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
- Halili Hasan, Direktur Eksekutif, Setara Institute
- Hasbullah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragaman (FKUB) Kota Bogor
Moderator: Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 103: