TIF seri 94 – Menilik Proses Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Pemerintah mengklaim Perppu Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja merupakan kegagalan pemerintah dalam memahami subtansi dalam putusan MK a quo.

Permasalahan muncul ketika Perppu Cipta Kerja dijadikan sebagai produk hukum untuk menjawab Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Padahal, MK tidak hanya mempermasalahkan tentang ketiadaan pengaturan tentang omnibus legislative technique dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, Mahkaman juga memerintahkan proses perbaikan UU Cipta Kerja harus melibatkan partipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuat ruang partisipasi tersebut tertutup sepenuhnya.

Tertutupnya ruang partisipasi publik dalam mengoreksi UU Cipta Kerja yang dinyatakan bermasalah oleh MK menjadi permasalahan serius dalam proses legislasi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan yang mendalam terkait dengan arah penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan dikeluarkannya Perppu Cipta kerja.

Oleh karena itu, untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 94” bertajuk, “Menilik Proses Pembentukan Perppu Cipta Kerja”.

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana proses pembentukan Perppu Cipta Kerja?
  2. Apakah Perppu Cipta kerja memenuhi ketentuan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020?
  3. Bagaimana konstitusionalitas pembentukan Perppu Cipta Kerja?
  4. Bagaimana langkah yang ideal dalam memperbaiki UU Cipta Kerja?
Pengantar diskusi:
1. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi II DPR RI
2. Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
3. Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute
Moderator: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

 

 

Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 94:

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [209.03 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [508.53 KB]

Komentar