Soal Impor Pangan

Sebelum memasuki bulan Puasa, Presiden Jokowi menginstruksikan ke beberapa kementerian terkait agar harga-harga pangan tidak melonjak seperti bulan Puasa di tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, untuk harga daging sapi, Presiden meminta agar harganya di angka Rp. 80.000. Banyak kalangan menilai instruksi Presiden tersebut tidak masuk akal. Pasalnya dengan tren harga daging sapi sebelum bulan Puasa yang masih berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp 120.000, instruksi Presiden tersebut dirasa tidak masuk akal. Namun, benarkah demikian?

Suara pesimis bahwa harga tak mungkin bisa diturunkan pada bulan Ramadhan, terlihat dilandasi oleh tren harga beberapa bulan sebelum Ramadhan. Jika kita lihat beberapa bulan sebelum Ramadhan datang, ada beberapa kondisi yang kemudian menyebabkan harga pangan menjadi tinggi.

Salah satu contohnya adalah fenomena El Nino yang mengancam ketahanan pangan nasional. Fenomena ini secara garis besar menyebabkan gagal panen dan juga telat masa tanam padi. Khususnya terkait proses tanam padi yang menjadi mundur, dampak langsung tentu kepada penghasilan petani, dan krisis ketersediaan beras. Kelangkaan beras juga akan mengakibatkan inflasi tinggi. Harga beras tinggi karena stok terbatas namun permintaan tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat selama 2015, beras menyumbang inflasi 0,31 persen. Inflasi di desa juga lebih tinggi ketimbang inflasi di kota. Inflasi di desa sekitar 4,28 persen dan di kota sekitar 3,35 persen.

Penulis mencatat, bahwa setidaknya sejak Januari tahun ini, indikasi akan tingginya harga pangan karena beberapa faktor di atas sudah terlihat. Namun, jika kemudian sampai sekarang belum bisa dikendalikan, terlihat bahwa tidak ada kebijakan preventif dari pemerintah. Mencegah kelangkaan dan harga tinggi komoditas pangan pokok.

Salah satu kebijakan yang menurut Penulis seharusnya bisa diambil pemerintah sejak jauh hari adalah kebijakan impor bahan pangan. Kebijakan ini memang selalu menjadi perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mencederai para petani lokal. Namun kondisinya adalah jumlah yang bisa disediakan oleh petani di dalam negeri juga tak mencukupi kebutuhan nasional dan dengan harga yang tinggi.

Di sisi lain, dengan dibukanya keran impor komoditas pangan, kelangkaan bahan pangan beserta harga yang tinggi bisa teratasi dan juga bisa menahan laju bertambahnya penduduk miskin.

Terkait hal ini, mengacu pada data BPS yang mencatat bahwa  jika biasanya sekitar 60-65 persen pendapatan adalah untuk konsumsi pangan, maka saat ini meningkat ke angka 70-75 persen dari pendapatan. Jika kondisi pangan langka dan harga mahal terus berlangsung, maka kemungkinan bergesernya kelompok rentan miskin ke kelompok miskin semakin tinggi.

Namun memang catatannya adalah kegiatan impor dibatasi hanya hingga ketika Indonesia telah bisa mewujudkan swasembada pangan, dan pemerintah menargetkan itu pada 2-3 tahun mendatang. Artinya, kebijakan impor hanyalah kebijakan sementara untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dan secara paralel kementerian terkait juga membuat terobosan agar target swasembada pangan Indonesia tercapai.

Lola Amelia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, lola@theindonesianinstitute.com

Komentar