Sumber: merdeka.com

Setya Novanto dan Etika Politik Pejabat Negara

Hampir tiga pekan ini nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjadi pembicaraan publik. Bahkan kecaman, desakan mundur hingga pemecatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggema di dunia maya. Salah satunya terlihat di situs change.org dimana terdapat 87.081 orang (hingga 7 Desember 2015) yang menandatangani petisi agar Setya Novanto dipecat sebagai Ketua DPR.

Skandal yang menyeret nama Setya Novanto pertama kali bergulir ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Setya Novanto diduga melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport. Disinyalir Setya Novanto juga diduga ikut meminta jatah saham PT Freeport.

Sebagai Ketua DPR yang notabene pejabat negara, Setya Novanto dianggap melakukan pelanggaran etika, ketika bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport.

Sebagai pejabat negara, Setya Novanto tentunya berbeda dengan warga negara biasa. Setya Novanto sebagai pejabat negara memiliki kekuasaan yang melekat dalam dirinya. Sehingga dalam setiap tindakannya, kekuasaan itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan.

Dennis F. Thompson dalam Political Ethics and Public Office (1987) mengungkapkan pejabat negara haruslah mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan politisnya kepada masyarakat yang memilihnya. Dengan demikian dalam melaksanakan kekuasaan diperlukan etika.

Oleh karena itu menurut penulis memperhatikan perkembangan terakhir tentang sidang pemeriksaan Setya Novanto yang dilakukan secara tertutup oleh MKD, hal ini jelas sungguh mengecewakan publik dan mencederai asas keterbukaan informasi publik.

Melihat posisi Setya Novanto sebagai pejabat negara, pertama seharusnya sangat penting bagi MKD DPR untuk membuka persidangan kasus ini secara jelas dihadapan publik. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban DPR secara institusi kepada publik dalam menegakkan aturan bagi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Kedua, dengan adanya kasus Setya Novanto ini menjadi sebuah pembelajaran dan mendorong bagi pejabat negara untuk bertindak secara profesional dengan menjaga etikanya sebagai pejabat negara. Menjaga etika dan profesionalisme pejabat negara merupakan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pejabat negara tidak dapat lagi bertindak atas dasar kepentingan pribadi maupun hanya menguntungkan segelintir orang saja. Pejabat negara haruslah bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar