Policy Assessment 2024 – Evaluasi Pengawasan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi Policy Assessment 2024. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul “Evaluasi Pengawasan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam dengan sejumlah narasumber terkait.

Kajian kebijakan ini menemukan implementasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye telah berjalan dengan cukup baik. Hal ini dikarenakan, upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dengan mendorong agar tidak ada perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan praktik yang dilakukan oleh pengawas di lapangan. Di sisi lain, berdasarkan fakta temuan Bawaslu para peserta pemilu sebagai kelompok target kebijakan belum dapat sepenuhnya menjalankan kebijakan. Hal ini tercermin dalam jumlah pelanggaran yang dilaporkan oleh Bawaslu.

Namun demikian, partisipasi masyarakat yang diatur dalam Perbawaslu digunakan oleh kelompok masyarakat sipil untuk ikut mengawasi jalannya pemilu, terutama dalam tahap kampanye. Temuan-temuan masyarakat selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut, meskipun kerap kali pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat ke Bawaslu kurang memenuhi persyaratan sehingga dianggap tidak lengkap untuk ditindaklanjuti. Keikutsertaan masyarakat menjadi catatan tersendiri dalam proses pengawasan. Hal ini merupakan sinyalemen yang penting untuk menjaga integritas Pemilu 2024.

Kajian ini menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan, yaitu Pertama, mendorong KPU dan Bawaslu melakukan revisi terhadap aturan kampanye misalnya dengan memperjelas pasal yang mengatur kegiatan seperti bazar dan lain-lain. Selain itu, pasal lainnya yang penting juga diperjelas adalah terkait penggunaan kampanye dengan media sosial. Hal ini merespons laporan Bawaslu yang menyatakan banyaknya pelanggaran dilakukan di media sosial. KPU dan Bawaslu dapat merevisi aturan kampanye di media sosial untuk persiapan Pilkada 2024.

Kedua, mendorong KPU dan Bawaslu lebih masif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, khususnya ke depan pada agenda Pilkada 2024. Namun sebelumnya, KPU dan Bawaslu perlu untuk memperkuat sosialisasi kepada perangkat kedua lembaga tersebut di tiap tingkatan. Hal ini penting agar adanya kesamaan persepsi di organisasi pelaksana aturan dan pelaksana pengawasan. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga perlu memperkuat sosialisasi kepada partai politik dan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Ketiga, mendorong Bawaslu melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran pada Pilkada 2024. Sebagai organisasi pengawas, Bawaslu harus dapat menegakkan aturan dengan memberikan sanksi jika ada peserta Pemilu yang melanggar batasan dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta Pilkada. Diharapkan sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif diterapkan dengan tegas, sehingga dapat memberikan efek jera kepada peserta yang melanggar.

Keempat, tetap mendorong penguatan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi kampanye dalam Pilkada 2024. Penguatan masyarakat sipil dalam pengawasan masa kampanye dapat dilakukan bersama Bawaslu membuat pedoman bersama. Hal ini penting dilakukan agar dapat diaplikasikan dalam rangka membantu Bawaslu dalam hal pengawasan.

Selamat membaca.

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [247.45 KB]

Komentar