Belum genap sebulan setelah penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014 lalu, berbagai keluhan dan ketidakpuasan atas JKN pun ramai bermunculan. Menurut kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi badan penyelenggara JKN di Indonesia, Fahmi Idris, per minggu ketiga pelaksanaan JKN ini, BPJS menerima keluhan antara 3.000 – 4.000 pengaduan ke BPJS Kesehatan.
Keluhan mereka adalah karena BPJS Kesehatan tidak mengganti seluruh klaim kesehatan seperti fasilitas sebelumnya, baik Jamkesmas, Jamkesda maupun Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Provinsi DKI Jakarta. Beberapa keluhan terkait JKN ini terungkap pada pertemuan beberapa pengguna JKN yang kecewa dengan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, Kamis 16 Januari 2014 lalu (detik.com,16/1/2014).
Seperti diketahui bersama, bahwa sebagai satu-satunya sistem jaminan sosial khususnya kesehatan yang berlaku di Indonesia, maka semua peserta Jamkesmas, Jamkesda dan Kartu Jakarta Sehata (KJS) sudah otomatis terintegrasi dengan JKN per 1 Januari 2014 lalu tersebut. Misalnya KJS yang diperuntukkan bagi 3,4 juta penduduk Jakarta, di antaranya 1,2 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan 2,2 juta tambahan Pemerintahan DKI, semuanya terintegrasi pada JKN.
Keluhan-keluhan tersebut misalnya, JKN hanya menanggung biaya pengobatan sedangkan untuk obat-obatan tetap bayar. Padahal untuk penyakit-penyakit tertentu biaya obat-obatan mahal dan peserta JKN yang memang dari kalangan miskin ini tidak sanggup membelinya.
Keluhan lainnya, misalnya untuk para penderita kanker, sebelumnya mereka mendapatkan fasilitas kemoterapi gratis. Namun sekarang mereka dibatasi hanya sampai Rp. 600 ribu saja dan sisanya bayar sendiri. Dalam beberapa referensi, biaya kemoterapi di rumah sakit Dharmais yang khsus kanker berkisar di angka 30 jutaan (Khadafi, 2013). Lagi-lagi para peserta JKN ini tidak mampu membayarnya.
Terkait hal ini BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa besaran iuran premi kelompok penerima bantuan iuran (PBI) sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan kemungkinan besar sebanyak Rp 22,2 ribu per bulan per orang.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok masyarakat miskin yang pada saat BPJS Kesehatan dimulai pada Januari 2014 nanti, iuran premi asuransinya bakal dibayari pemerintah. Untuk 2014 kuota yang telah disusun bagi PBI sebanyak 96,4 juta jiwa. Mereka adalah 40 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah.
Oleh karena besaran preminya hanya sebesar itu, maka tanggungan yang bisa diberikan oleh sistem JKN ini adalah sebatas yang telah ditetapkan dan diterima oleh sebagian peserta JKN ini. Terkait perbedaan jumlah premi dan jenis layanan yang ditanggung JKN dan sistem-sistem jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin lainnya, penulis belum menemukan pendapat BPJS terkait ini.
Hal lain yang menjadi polemik adalah, sosialisasi yang cenderung tidak merata dan telat dilakukan. Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan bahwa satuan tugas pelaksanaan JKN baru dideklarasikan Januari ini. Keterlambatan ini adalah karena aturan tentang prosedur baru ditandatangani Kementerian Kesehatan akhir Desember lalu.
Artinya, selama ini, masyarakat mengakses informasi tentang JKN hanya dari media massa, internet, poster-poster terkait yang dipasang di tempat-tempat tertentu serta sosialisasi terbatas di berbagai Puskesmas dan tempat layanan kesehatan masyarakat lainnya. Dengan kata lain, proses sosialisasi yang menyeluruh dan masif belum dijalankan.
Terkait substansinya, sosialisasi yang sudah berlangsung parsial tersebut juga belum memberikan informasi yang menyeluruh tentang JKN. Hal ini dikatakan oleh Direktur BPJS bahwa sosialisasi yang telah dilaksanakan sejak setahun lalu lewat media massa, selain leaflet dan banner di berbagai fasilitas kesehatan, baru bersifat umum.
Sedangkan sosialisasi yang lebih detail ke masyarakat umum tentang prosedur baru akan dilakukan lewat media cetak dan elektronik setelah anggaran disetujui Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yang belum diungkapkan juga kapan waktunya.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa kebingungan dan keluhan dari masyarakat terkait JKN, salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya sosialisasi yang mereka terima. Terlambatnya proses sosialisasi ini juga menyisakan pertanyaan tentang manajemen pelaksanaan JKN ini.
Sosialisasi jamak kita ketahui dalam berbagai program, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sipil, adalah bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan suatu program. Artinya, sosialisasi harusnya sudah dilakukan dengan masif, menyeluruh dan detail sebelum JKN ini diimplementasikan.
Kembali ke pelaksanaan JKN, sosialisasi yang terlambat kemudian mendulang polemik dan keluhan dari pengguna sistem layanan kesehatan ini. Pihak BPJS kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan JKN ini perlu meluruskan berbagai polemik ini kepada masyarakat. Salah satu caranya melalui sosialisasi yang akan dilaksanakan.
Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa sosialisasi yang tepat sasaran, dengan substansi yang sesuai dan cara penyampaian yang tepat, adalah mutlak agar JKN ini bisa diimplementasikan dengan baik. Artinya, sosialisasi yang tepat akan membuat para penerima manfaat JKN ini bisa terlayani secara baik dan tujuan JKN untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia terwujud.
Lola Amelia-Peneliti Kebijakan Sosial The Indonesian Institute. ameliaislola@gmail.com