Foto Koranjakarta

Pernikahan Dini Timbulkan Masalah

JAKARTA – Pernikahan dini dinilai dapat menimbulkan ba­nyak masalah ke depannya. Se­lain berdampak buruk bagi ke­sehatan mental seorang anak, emosi yang belum matang saat menjalani bahtera rumah tang­ga membuatnya rentan stres.

Demikian dikatakan oleh Komisioner Komisi Per­lindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, dan psikolog, Ine Indriani, me­nanggapi rencana perkawinan dini yang dilakukan siswa Se­kolah Menengah Pertama asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Akhirnya, akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (pe­rempuan) dibatalkan karena keduanya tak mendapat tan­datangan dispensasi dari keca­matan setempat.

Ine Indriani mengatakan para remaja yang memutuskan menikah terlalu muda sesung­guhnya belum matang untuk memikirkan kehidupan sete­lah pernikahan. “Remaja yang memilih menikah dini tidak berpikir soal pendidikan yang lebih tinggi atau tidak ingin berkarier. Hal ini terjadi karena mereka belum memiliki pan­dangan yang luas,” ujar dia, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, anak remaja masih dalam tahap labil da­lam hal emosi. Hal inilah yang membuat menikah di usia muda rentan terhadap stres. “Menikah bukan hanya jadi seorang istri, melainkan akan menjadi orang tua untuk anak-anak. Nah, jika emosi belum stabil, ditakutkan akan mudah stres. Belum bisa berpikir pan­jang untuk mengambil kepu­tusan,” papar Ine.

Komisioner KPAI, Sitti Hik­mawatty, menambahkan, jika benar alasan utama pernikah­an remaja asal Bantaeng itu adalah takut tidur sendiri, ini merupakan tanda bahwa me­reka masih belum cukup de­wasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah. “Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal, apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap ada pihak yang berada di seki­tarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cu­kup matang untuk berumah tangga.

Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orang tua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan se­harusnya berumah tangga. “Ya mau tidak mau, orang dewasa di sekitar harus banyak melu­angkan waktu untuk memberi­kan pengertian kepada mere­ka,” tegasnya.

Revisi UU

Sementara itu, Peneliti The Indonesian Institute, Umi Lut­fiah, mendorong revisi Un­dang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ka­rena sudah tidak relevan seper­ti pasal soal usia minimal sese­orang dapat melangsungkan pernikahan.

Ia mengatakan Pasal 6 un­dang-undang itu menyebutkan umur minimal seseorang dapat melangsungkan pernikahan adalah 16 tahun bagi perempu­an dan 19 tahun bagi laki-laki. Di pasal yang sama bagi mere­ka dengan usia di bawah 21 ta­hun dan ingin menikah harus dengan izin orang tua.

Bahkan, kata dia, dalam Pa­sal 7 disebutkan bahwa perem­puan dengan usia di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun dapat diberikan dispen­sasi umur dengan permintaan kedua orang tua/ pihak perem­puan.

UU tersebut, lanjut dia, membuka peluang terjadi pernikahan dini bagi anak. Maraknya kasus pernikahan anak akan berdampak pada berbagai aspek. Dari segi psikologis mereka jelas belum siap membina rumah tangga, emosi masih labil dan akan sa­ngat rentan terjadinya kekeras­an dan perceraian.

“Belum lagi kalau kita ber­bicara kesempatan pendidik­an yang akan terbuang ketika mereka menikah, terutama bagi kaum perempuan. Ditam­bah ancaman kemiskinan yang mengintai mereka karena de­ngan pendidikan yang minimal akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata dia.

Sumber: Koranjakarta.

Komentar