Peran TNI dalam Lumbung Pangan Nasional

Pada hari Kamis, 9 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Kalimantan Tengah untuk meninjau lokasi proyek lumbung pangan nasional. Kedatangan Presiden Jokowi di dampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan menteri-menteri terkait lainnya.

Menariknya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa leading sector yang akan menggarap lumbung pangan yaitu Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Presiden Jokowi beralasan karena lumbung pangan merupakan program strategis yang menyangkut cadangan pangan nasional. Selanjutnya dalam program ini, Kemenhanakan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menjalankan tugasnya.

Menyikapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)  Donny Gahral Adian, menjelaskan soal penunjukan Menhan Prabowo menggarap proyek lumbung pangan nasional. KSP meminta pertahanan tidak diartikan secara sempit. Donny mengatakan, ketika pertahanan diartikan secara lebih luas, wajar jika Presiden Jokowi menunjuk Menhan Prabowo untuk ikut mengelola lumbung pangan nasional. Donny juga mengatakan hal ini bukan mengambil tupoksi Kementan. Apalagi ini cadangan strategis, artinya sesuatu yang strategis bagi ketahanan pangan kita, dan juga dimobilisasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut menggarap itu sebagai operasi militer selain perang (detik.com, 9/7).

Dari pernyataan di atas, yang menjadi persoalan adalah tentang kejelasan posisi TNI dalam program ini jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Merujuk pada Pasal 3 disebutkan arah kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kemenhan. Menjadi pertanyaan apakah nantinya TNI akan serta merta dimobilisasi dalam program lumbung pangan nasional ini? Jika iya, di bagian apa tepatnya TNI akan berperan?

Lantaran di Pasal 7 ayat (2) disebutkan tentang tugas pokok TNI yang dibagi atas dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam penjabaran operasi militer selain perang tidak disebutkan adanya peran TNI dalam urusan pangan. Jika benar TNI akan terlibat, apakah hal ini tidak melangkahi tugas pokok TNI yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut? Kemudian, yang menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah ini akan membawa kembali militer dalam urusan sipil?

Jika ini terjadi, maka jelas  hal ini akan mengingkari tujuan reformasi untuk menjadikan TNI menjadi tentara yang profesional sesuai jati diri TNI, sebagaimana termaktub pada Pasal 2 huruf d yang berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”

Sebagaimana menurut Samuel Huntington dalam buku The Soldier and The State: The Theory and Politics Civil-military Relations”, (1957), tentara profesional memiliki tiga ciri pokok, yaitu: ciri pertama yaitu, mensyaratkan suatu keahlian, sehingga profesi militer menjadi kian spesifik, serta memerlukan pengetahuan dan keterampilan. Ciri kedua, seorang militer memiliki tanggung jawab sosial yang khusus, artinya seorang perwira militer disamping memiliki nilai-nilai moral yang tinggi dan terpisah dari insentif ekonomi, juga mempunyai tugas pokok kepada negara.

Ciri ketiga tentara profesional di atas pada akhirnya melahirkan apa yang disebut oleh Huntington sebagai the military mind yang menjadi dasar bagi hubungan militer dan negara.  Hal ini melahirkan suatu pengakuan akan “Negara Kebangsaan” (nation state) sebagai suatu bentuk tertinggi organisasi politik.  Dengan demikian, inti dari military mind adalah suatu ideologi yang berisi pengakuan militer profesional terhadap supremasi pemerintahan sipil. Bagi perwira militer, tidak ada kemuliaan yang paling tinggi, kecuali kepatuhan kepada negarawan sipil.

Jangan sampai program lumbung pangan nasional disekuritisasi dan diartikan sebagai pintu masuk kembali militer ke gelanggang supremasi sipil. Selain itu, akan lebih tepat jika urusan pangan diserahkan ke kementerian pertanian atau terkait lainnya, misalnya. Sekali lagi, posisi dan fungsi Kemenhan, termasuk TNI juga perlu diperjelas sejak awal. Pasalnya jika benar militer akan kembali ke gelanggang ranah dan supremasi sipil, hal ini akan menjadi sebuah kemunduran.

Arfianto Purbolaksono – Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar