Pembahasan RUU APBN di DPR secara normatif merupakan informasi publik. Namun, akses informasi publik pada hal itu masih terbatas. Ini juga tercermin dalam pembahasan RUU APBN terkait isu perbatasan, yang selama ini ditangani secara instan, parsial, dan tidak berkelanjutan.
Pembahasan dan penetapan anggaran terkait perbatasan yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat perbatasan tidak lepas dari kenyataan akan kondisi geografis daerah perbatasan dan terbatasnya akses informasi masyarakat perbatasan dalam proses kebijakan. Terlebih dengan terbatasnya partisipasi masyarakat,khususnya perempuan dan kelompok marjinal lainnya di daerah perbatasan dalam proses anggaran di DPR.
Berdasarkan hasil riset, The Indonesian Institute (TII) mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan, dengan mempertimbangkan jangka waktu, tingkat kemungkinan aplikasinya, dari yang paling praktis sampai yang paling ideal, dan dianggap kontroversial. Rekomendasi kebijakan terkait topik dan studi kasus riset ini dinilai dapat diterapkan di DPR mengingat proses pembahasan RUU APBN yang selama ini dilakukan berlaku sama untuk semua isu, termasuk isu perbatasan