Penegakan Hukum dalam Pusaran Opini dan Konspirasi

asrul-ibrahim-nurKuartal pertama tahun 2013 dunia hukum dikejutkan oleh berbagai kasus yang perlahan-lahan mulai diungkap oleh KPK. Suap terkait impor daging sapi langsung menjerat mantan Lutfi Hasan Ishaq (mantan Presiden PKS) menjadi tersangka. Nasib serupa dialami oleh Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang menjadi tersangka pada kasus gratifikasi terkait pembangunan kompleks olahraga di Bukit Hambalang.

Dua kasus ini menjadi headline banyak media sepanjang bulan Januari dan Februari. Ada satu hal yang unik dari kedua kasus tersebut yaitu adanya dugaan konspirasi dalam proses hukum. Anis Matta, Presiden PKS yang menggantikan Lutfi dalam orasi politik pertamanya menyebutkan adanya dugaan konspirasi untuk menjatuhkan citra PKS menjelang berbagai perhelatan pemilukada dan pemilu legislatif tahun 2014.
Dugaan konspirasi ini muncul karena proses penetapan Lutfi sebagai tersangka amat singkat dan langsung ditahan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memungkinkan penahanan langsung dalam hal tertangkap tangan, namun yang tertangkap tangan bukanlah Lutfi melainkan orang yang diduga dekat dengannya.

Kejadian lain dialami oleh Anas Urbaningrum yang ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Beberapa minggu sebelum penetapan tersangka tersebut di media beredar draft surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Anas. Hal tersebut direspon internal Partai Demokrat dengan meminta Anas untuk fokus pada urusan hukum. Selain itu Majelis Tinggi Partai Demokrat juga melucuti tugas dan kewenangan Ketua Umum.

Tudingan konspirasi atas dua kasus tersebut sedikit banyak membentuk opini publik bahwa KPK bekerja tidak profesional dan diintervensi oleh kekuasaan. KPK yang dulu mutlak dipercaya oleh publik kini mendapat serangan keraguan oleh banyak orang akibat proses dua kasus tersebut. Opini publik tentang konspirasi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK bisa saja terbentuk dan kemudian menimbulkan ketidakpercayaan kepada KPK.

Dua kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPK, lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus membuktikan kepada publik bahwa dua kasus tersebut terbebas dari konspirasi dan intervensi. Kasus korupsi yang menjadi domain KPK harus diusut sampai tuntas. Perlakuan terhadap tersangka harus setara. Penahanan tersangka yang menjadi kewenangan penyidik harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki standar yang sama.

Sungguh sangat ironis ketika melihat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terus muncul dan menjadi narasumber di televisi. Bertutur bahwa dirinya menjadi korban konspirasi. Dipihak lainnya ada tersangka yang langsung ditahan karena kasus yang hampir serupa. Pihak yang menjadi tersangka tentu akan menggiring opini publik bahwa dirinya tidak bersalah, bahkan menjadi korban atas kezaliman rezim.

Opini publik saat ini bisa menjadi kekuatan yang mampu mengubah banyak hal. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus terbebas dari tekanan opini publik dan jeratan konspirasi rezim yang berkuasa. KPK dibentuk agar janji reformasi tentang pemberantasan korupsi dapat ditunaikan. KPK harus bekerja tanpa terpengaruh tekanan publik terlebih terseret pusaran konspirasi.

Asrul Ibrahim Nur – Peneliti Yunior Bidang Hukum The Indonesian Institute asrul.ibrahimnur@yahoo.com

Komentar