Pemberantasan Korupsi dan Objek Gugatan Praperadilan

Ibrahim Nur, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute

Ibrahim Nur, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute

Polemik pengangkatan Kapolri baru telah berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya. Salah satu babak yang patut disimak adalah adanya Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan yang diucapkan pada sidang tanggal 16 Februari 2015 tersebut telah menimbulkan pro kontra yang sangat hebat diberbagai lapisan masyarakat.

Salah satu substansi putusan tersebut adalah Hakim Sarpin Rizaldi melalui tafsirnya telah memperluas definisi objek gugatan praperadilan. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara detail dan limitatif objek gugatan praperadilan.

Objek gugatan praperadilan menurut Pasal 77 KUHAP adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Lainnya adalah ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi telah memperluas objek gugatan praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat digugat melalui pranata praperadilan. Dalam KUHAP tidak ada ketentuan bahwa penetapan tersangka dapat digugat keabsahannya melalui praperadilan.

KUHAP sebagai hukum acara pidana di Indonesia adalah hukum pidana formil yang mengatur penegakan hukum pidana materil. Tafsir yang diperbolehkan dalam hukum pidana sangatlah limitatif, hal tersebut dikarenakan rumusan hukum pidana baik formil maupun materil biasanya sangat jelas dan detail.

Terkait pemberantasan korupsi, putusan ini termasuk kontraproduktif. Meskipun Indonesia tidak menganut asas preseden dalam penerapan putusan hakim untuk perkara sejenis yang selanjutnya terjadi, tetapi bukan tidak mungkin putusan ini menjadi dasar bagi tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan penetapan KPK tersebut.

Implikasi lain putusan ini adalah dalam tahapan penyidikan saja seorang tersangka korupsi sudah bisa mempermasalahkan kedudukannya saat disangka melakukan korupsi apakah termasuk penyelenggara atau hanya pejabat administrasi negara. Sekali lagi, putusan ini dapat menjadi inspirasi bagi tersangka tindak pidana korupsi untuk mengelak dari jeratan penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya KPK segera melakukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini perlu dilakukan agar MA dapat mengoreksi putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Selain itu hal ini juga penting dilakukan agar kedepannya putusan semacam ini tidak terulang kembali.

Asrul Ibrahim Nur – Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research  asrul.ibrahimnur@gmail.com

Komentar