Pelajaran dari Puncak Tahun Politik di Indonesia

Menjelang berakhirnya 2019, yang disebut sebagai puncak tahun politik Indonesia, rasanya melakukan sedikit refleksi atas ragam fenomena politik yang muncul menjadi tepat. Oleh karena itu, tulisan ini berusaha menapaki kembali beberapa fenomena politik itu, sembari memberikan catatan atasnya.

Namun, catatan tersebut tidaklah berupa pandangan kritis yang tentunya memerlukan kajian mendalam. Tulisan ini hanya berharap bahwa beberapa fenomena yang berhasil dipotret di dalamnya bisa menjadi pengingat bahwa pengoperasian suatu sistem pastinya meninggalkan lubang di beberapa bagian. Begitu juga dengan sistem demokrasi, sehingga kerja-kerja ke depan untuk menutupi lubang yang ada menjadi penting untuk dilakukan bersama.

Sistem Elektoral

Pemilu 2019 tentu menjadi puncak dari segala macam hal ihwal bernuansa politis di tahun ini. Bahkan, Pilkada Serentak 2018 pun dianggap sebagai rangkaian yang tak terlepas dari persiapan menuju kontestasi Pemilu 2019 (nasional.kompas.com, 29/6/2018).

Disayangkan, pelaksanaan pemilu kemarin menyisakan banyak sekali catatan dan bahan evaluasi. Akan tetapi, satu hal yang disoroti tulisan ini adalah soal tantangan yang hadir bagi para pemilih. Banyak ditemukan pemilih yang gagap dalam mengorganisir lima buah surat suara yang harus digunakannya di bilik suara. Kebingungan ini dialami oleh masyarakat biasa hingga figur publik (detik.com, 17/4; pemilu.tempo.co, 17/4). Padahal dalam pengertiannya secara literal, pemilihan (election) menekankan pada sebuah aksi memilih atau menentukan, yang mana subjek pemilih menjadi vital sebab ia yang menjadikan pemilihan itu berlangsung atau ada. Kebingungan dalam memilih menjadi miris dan pada derajat tertentu akhirnya membahayakan marwah dari pemilihan itu sendiri. Maka, pelaksanaan pemilu sebagai token of membership negara demokratis dalam pergaulan global, namun di sisi lain meminggirkan persoalan pemahaman pemilih dalam memberikan suara, harus bisa dihindari.

Ada beberapa persoalan lain yang tidak kalah penting di isu elektoral, seperti pelaksanaan serentak Pilpres dan Pileg yang berakhir pada ekspos yang tak berimbang, beban kerja KPPS, PPS dan PPK yang memakan sejumlah korban, hingga sosialisasi cara memilih yang tidak optimal. Namun, membahas problem gagapnya pemilih diutamakan dalam tulisan ini karena pemilihlah yang sejatinya menjadi alasan mengapa pemilu dilaksanakan.

Politik Uang pada Pemilihan Umum Legislatif 2019

Selain persoalan memilih, politik transaksional menjadi masalah klasik yang berulang di momen elektoral dan masih juga ditemukan dalam momen Pemilu 2019, khususnya di gelaran Pileg. Laporan tahunan Indonesia Report 2019 oleh TII menangkap kehadiran politik transaksional ini di dua daerah yang memiliki tingkat politik uang paling tinggi. Bagaimana operasionaliasi pendistribusian uang pada pemih bisa ditelusuri lebih jauh dalam tulisan berjudul “Jual Beli Suara pada Pileg 2019: Studi Kasus di Jawa Tengah dan Jawa Timur” pada laporan tahunan tersebut.

Tentu hal ini menjadi krusial mengingat demokrasi di Indonesia direpresentasikan oleh anggota parlemen yang duduk di cabang kekuasaan legislatif. Oleh karenanya, menjaga agar negara tetap dijalankan ‘oleh, dari, dan untuk rakyat’ berarti juga menjaga kewibawaan demokrasi representatif di suatu negara.

Jual beli suara yang dilakukan kandidat legislatif untuk menghasilkan legitimasi pada gilirannya menjadi aktivitas yang mencederai demokrasi representatif itu sendiri. Mendorong adanya reformasi parpol lantas menjadi alternatif yang rasional untuk menghindari kandidasi oleh parpol yang seringkali hanya berlandaskan kekuatan kapital individu.

Gerak Partai Politik

Catatan berikutnya berasal dari parpol yang memang menjadi sasaran dari kritik. Selain persoalan kandidasi, seperti disinggung sebelumnya, orientasi arah gerak parpol juga tidak luput dari sorotan. Pergeseran posisi Partai Gerindra ke kubu pemerintah (kompas.com, 25/10), hingga manuver politik Partai Nasdem setelah Pilpres 2019 (thejakartapost.com, 1/11), memperlihatkan begitu cairnya gerak parpol yang bahkan cenderung tidak kokoh secara ideologi karena mudah berkolaborasi dan berkontestasi satu dengan lainnya.

Fenomena ini juga ditangkap dalam laporan tahunan TII yang sama dalam artikel berjudul “Melihat Tipologi Partai Politik di Pemilu 2019”, yang menemukan bahwa seluruh parpol di Indonesia masuk dalam kategori electoralist party. Mengartikan bahwa semua aktivitas yang dijalankan parpol bertujuan untuk memenangkan agenda elektoral yang dilaksanakan secara periodik.

Harus ditekankan kembali, inilah yang menjadikan reformasi parpol penting untuk mulai dilaksanakan. Proses semacam artikulasi dan agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, hingga pendidikan politik akhirnya menjadi bias ketika beroperasi dalam balutan orientasi elektoral semata. Lantas, fungsi representasi politik akan menjadi sumber daya legitimasi parpol saja apabila tidak dijalankan secara elementer.

Nasib Presidensialisme

Masih di puncak tahun politik, wacana menghidupkan kembali GBHN muncul untuk kesekian kali. Usulnya dipelopori oleh parpol pemenang Pemilu 2019 (cnnindonesia.com, 14/8) dan mendapatkan beragam respon termasuk yang menganggapnya berbahaya karena dinilai menarik mundur pembangunan demokrasi Indonesia. Salah satu isu yang rutin dibahas adalah soal Presiden yang bisa kembali menjadi mandataris MPR, atau lebih ektrem lagi, mandataris parpol.

Terpenjaranya Presiden dalam tarik-menarik kepentingan parpol senyatanya sudah terjadi hari-hari ini, dimulai dari pengesahan presidential threshold yang membuat kandidat Capres harus didukung sejumlah parpol. Presiden terpilih kemudian harus banyak berkompromi dengan parpol-parpol pendukungnya. Seperti yang terjadi belakangan, ketika konsesi jabatan di periode kedua Presiden Jokowi sebegitu kentaranya. Presidensialisme bernuansa legislative heavy lantas sukar untuk dihindari, dan relasi simbiotik antara cabang eksekutif dan legislatif akan menyulitkan presiden dalam mengimplementasikan kekuasaan dan kekuatannya (Filippov et al., 1999).

Sengkarut Isu Publik

Semua catatan di tahun politik ini menciptakan dampak tertentu yang mengenai masyarakat. Berkaca dari Pemilu 2019 yang lalu, dua kandidat yang lolos dari ambang batas pencalonan presiden akhirnya menghadirkan pertarungan dalam kadar yang sangat intens. Dikotomi menjadi nyata dengan hilir mudiknya isu yang tak jarang dibumbui oleh misinformasi dan disinformasi.

Titik baliknya bisa ditemui dari kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei yang dilatarbelakangi oleh penolakan pada hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 (beritagar.id, 26/5). Penyelenggara pemilu didelegitimasikan, dianggap berpihak dan dinilai melaksanakan pemilu yang secara ‘terstruktur, sistematis, dan masif’ penuh kecurangan.

Beragam fenomena menjelang dan di puncak tahun politik itu lantas memberikan dampak pada apa yang disebut sebagai backsliding democracy bagi Indonesia (economist.com, 31/1/2018). Berhasil atau tidaknya Indonesia keluar dari tren penurunan itu tentu perlu diupayakan bersama dengan dukungan banyak kalangan.

Poin-poin catatan di atas tentunya tidak bisa menghimpun semua fenomena politik di tahun 2019 ini. Akan tetapi, menjadikan beberapa poin itu sebagai pembelajaran untuk menghadapi tahun-tahun politik yang akan datang adalah opsi ideal dalam menghindari dampak-dampak yang merugikan.

Rifqi Rachman

Peneliti Bidang Politik

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research

Komentar