Mutu Lembaga Pendidikan dan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya Sugiarto dalam acara peluncuran sekolah percontohan menyampaikan bahwa masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal evaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Bima Arya, meskipun sistem zonasi memiliki nilai positif terutama dalam pemerataan kualitas pada pendidikan, namun sistem penerimaan peserta didik baru ini tetap harus dievaluasi (Antara, 31/7/2023).

Penerimaan peserta didik pada tahun ajaran baru selalu menimbulkan kecemasan terhadap orang tua. Hal ini menimbang bahwa sistem zonasi pada sebagian orang tua tidak menjadi cara terbaik dalam menempatkan anaknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Sebagian besar para orang tua memandang bahwa lembaga pendidikan/sekolah negeri terbaik diukur oleh akreditasi dan favoritisme. Semakin baik akreditasi sekolah, maka akan berkemungkinan besar sekolah tersebut menjadi lembaga pendidikan yang paling banyak dipilih oleh orang tua untuk menempatkan anaknya memperoleh pendidikan yang terbaik.

Akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada dasarnya adalah hasil evaluasi terhadap standar kelayakan program dan satuan pendidikan pada lembaga pendidikan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Badan Akreditasi Nasional.

Pentingnya akreditasi dapat mengindikasikan dari adanya mutu/kualitas suatu lembaga pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu, masalah akreditasi pada sekolah negeri saat sistem zonasi diberlakukan menjadi salah satu akar masalah yang terjadi di berbagai daerah. Masalah akreditasi pada sekolah negeri juga diperparah oleh sekolah yang jumlahnya justru terbatas.

Di sisi lain, untuk mengatasi keterbatasan jumlah sekolah tersebut, pemerintah cenderung abai bahkan acuh terhadap munculnya keberadaan lembaga pendidikan lain (lab school, sekolah internasional, sekolah berbasis keagamaan dll ). Kehadiran lembaga pendidikan lain dapat dinilai memberikan alternatif pilihan pendidikan dengan mutu/kualitas yang sama baiknya dengan yang telah ada. Padahal, tujuan diadakannya kegiatan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang itu hanya dapat terjadi jika pemerintah melibatkan partisipasi semua pihak.

Pemerintah harus menyadari bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak. Mereka dapat mengambil peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lahan pembangunan baru, penyiapan bahan bangunan, legalisasi kelembagaan,  hingga penyediaan tenaga pendidik yang telah tersertifikasi. Tidak jarang keberadaan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri pun masih memiliki konflik terutama dalam pembebasan lahan.

Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah dapat mengupayakan beberapa hal, seperti: pertama, membangun regulasi yang jelas mengatur tentang diizinkannya keberadaan lembaga pendidikan lain dan berstatus setara hukum. Pentingnya status hukum lembaga pendidikan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lembaga pendidikan tersebut.

Kedua, mereformasi citra kelembagaan pendidikan yang lebih baik melalui konsep lembaga pendidikan, melengkapi fasilitas dan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat yang mudah dimengerti. Citra kelembagaan pendidikan menjadi hal yang patut untuk dipertimbangkan, mengingat masih banyak sekolah atau lembaga pendidikan yang dinilai tidak memiliki daya tarik. Reformasi citra kelembagaan, dapat memungkinkan terjadinya pemerataan akses pendidikan pada masyarakat.

Ketiga, membangun sistem evaluasi terbaik dengan menghapuskan akreditasi sebagai standar indikasi sekolah terbaik atau tidak terbaik. Hal ini mengingat bahwa setiap sekolah di berbagai daerah masih memiliki hambatan dalam memenuhi standar kualifikasi penyelenggaraan pendidikan.

 

 

Dewi Rahmawati Nur Aulia

Peneliti Bidang Sosial

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

dewi@theindonesianinstitute.com

Komentar