Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu), ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari aturan presidential threshold, aturan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu hingga tentang kuota perempuan pada kepengurusan parpol. Pihak yang saat ini mengajukan gugatan terkait aturan kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan pusat parpol adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut PSI, dengan adanya Pasal 173 ayat (2) huruf E yang ada di UU Pemilu sekarang, mereka merasa tidak memiliki payung hukum untuk mendorong affirmative action, di mana keterwakilan perempuan harus terjamin di semua level kepengurusan, pusat hingga kecamatan (merdeka.com,29/08).
Menyikapi hal ini, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga menilai wajar aturan Pasal 173 ayat (2) huruf E UU Pemilu tersebut digugat karena substansi tidak adanya keterwakilan itu memang akan berdampak kepada akses terhadap perempuan yang tidak diberikan hak yang sama dalam berdemokrasi ke tingkat daerah (merdeka.com,25/08).
Idealnya tentu kuota terhadap perempuan sama dengan laki-laki. Bukan hanya dengan alasan “dibagi rata”, tapi dilihat dari proporsi penduduk Indonesia saat ini.
Berdasarkan data Sensus Penduduk tahun 2010, jumlah penduduk perempuan Indonesia sebanyak 118.010.413 jiwa atau sama dengan 49,66 persen dari total jumlah penduduk Indonesia (237.641.326 jiwa). Lebih rendah 0,68 persen dibanding jumlah penduduk laki-laki yaitu sebesar 119.630.913 jiwa atau sama dengan 50,34 persen.
Terlihat bahwa jumlah keterwakilan yang relatif seimbang seharusnya antara perempuan dan laki-laki, jika melihat dari proporsi jumlah penduduk di atas. Namun, sebagai langkah menuju ke ranah ideal tersebut, angka 30 persen kemudian dinilai cukup sebagai affirmative action yang seharusnya dipahami sebagai keterwakilan di semua tingkatan, bukan hanya keterwakilan di tingkat pusat.
Dalam konteks Indonesia, dalam sejarah pemilu kita sejak pertama kali pemilu diselenggarakan yaitu pada tahun 1955, persentase keterwakilan perempuan tidak pernah menyentuh level 30 persen. Misalnya saja pada pemilu 2014 lalu, hanya ada 97 perempuan yang berhasil duduk di kursi DPR RI, atau sama dengan 17,32 persen. Padahal, kandidat perempuan yang mencalonkan diri dan masuk dalam daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6 persen tahun 2009 menjadi 37 persen pada 2014.
Jika bicara keterwakilan, menurut Hannah Pitkin seorang pofesor politik dari University of California Berkeley, jumlah tidak proporsional keterwakilan perempuan dan kelompok lainnya di lembaga perwakilan juga menyalahi konsep makrokosmos lembaga perwakilan, yang mengandaikan lembaga perwakilan terdiri atas berbagai karakter kelompok signifikan berdasarkan seks, ras dan kelas. Keadaan ini juga menyalahi model perwakilan fungsional, karena perempuan tidak memiliki juru bicara yang cukup dalam pengambilan keputusan di lembaga perwakilan (dikutip Supriyanto, 2013).
Rendahnya perwakilan perempuan tersebut tidak semata-mata merugikan kelompok perempuan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Kepedulian perempuan terhadap isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, antikekerasan, dan lingkungan, tidak bisa berbuah menjadi kebijakan, selama mereka tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Pengalaman hidup dan kepedulian perempuan yang khas, menjadikan mereka harus memperjuangkan sendiri apa yang diinginkannya.
Lola Amelia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, lola@theindonesianinstitute.com