Berita bencana alam belakangan ramai di media. Indonesia mengalami banyak jenis bencana, seperti banjir, kekeringan, angin topan, tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan sebagainya. Kerugian yang disebabkan oleh bencana bukan hanya materi tapi non materi hingga kematian.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bencana alam yang terjadi di Indonesia meningkat setiap tahunnya sejak 2008 hingga 2016. Diprediksi kemudian sejumlah bencana alam akan kembali terjadi tahun ini. Di awal tahun 2017 saja (hingga akhir Februari) tercatat 303 bencana alam dengan korban jiwa mencapai 19 orang meninggal dunia, menderita 178.604 jiwa dan kerusakan rumah hinga ribuan unit.
Definisi Bencana di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) dinyatakan sebagai berikut: “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.
Menyikapi tantangan penanggulangan bencana yang multidimensi dan multipihak, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus berupaya meningkatkan kapasitas di berbagai sektor seperti sumber daya manusia, kelembagaan maupun sinergi berbagai pihak.
BNPB sendiri memiliki tantangan terkait kesiapan sumber daya manusia, kontrol nasional dan trickle down ke provinsi dan kabupaten/kota serta subdistrik lainnya. Misalnya, tidak jelasnya garis manajemen terkait penanggulangan bencana.
Isu lain terkait ini adalah pendekatan multisektor dalam penanganan bencana perlu dan mesti dibangun sense of ownership para pihak. Hal yang kemudian perlu dilakukan adalah meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan dan pelaku kebijakan agar terbangun saling percaya dan memiliki pemahaman yang sama bahwa kerja-kerja penanganan bencana harus dilakukan bersama.
Penting dalam menghadapi bencana adalah terkait memastikan partisipasi maksimal dari masyarakat. BPBD dan dinas terkait dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam rangka pencegahan bencana, bukan hanya tanggap bencana.
Masih terkait partisipasi, dalam berbagai kegiatan penanganan bencana isu gender sering diabaikan. Pemahaman yang masih kental adalah laki-laki yang akan lebih sigap dan tangkas menghadapi bencana, sehingga laki-laki yang dilibatkan dalam pelatihan-pelatihan tanggap bencana. Sering dilupakan bahwa bencana bisa datang dimana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja seperti kondisi tanpa ada pihak laki-laki bersama perempuan dan anak-anak misalnya. Di sini kemudian rentan timbulnya korban lebih banyak dari perempuan dan anak-anak.
Hal ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah kita semua ketika mengaitkan permasalahan gender dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya isu gender terkait masalah bencana.
Penulis: Lola Amelia, ameliaislola@gmail.com