Wacana penulisan ulang sejarah nasional kembali mencuat sehingga memantik debat tentang siapa yang berhak menulis sejarah, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang akhirnya dikorbankan. Hal ini terjadi mengingat negara, sebagai pemegang otoritas, kerap memosisikan dirinya sebagai penentu tunggal atas narasi resmi sejarah. Padahal, pengalaman traumatis korban dan suara masyarakat sipil sering kali terpinggirkan atau bahkan dihapuskan.
Hal ini semakin menimbulkan polemik mengingat penggunaan istilah “sejarah resmi” dalam konteks narasi penulisan ulang sejarah (Kompas.com, 22/5/2025) justru mengandung bahaya. Pemilihan kata tersebut berpotensi menghapus jejak kekerasan dan memperkuat politik pengingkaran. Logikanya, jika ada istilah ”sejarah resmi”, maka akan ada versi ”sejarah tidak resmi” yang narasinya rawan dipolitisasi. Mengutip Stanley Cohen dalam ”States of Denial” (2001), pengingkaran ini memiliki tiga bentuk, yaitu: literal denial (penyangkalan fakta), interpretive denial (pengaburan makna), dan implicatory denial (pengakuan tanpa tanggung jawab). Ketiganya terjadi dalam konteks sejarah Indonesia, mulai dari tragedi 1965 hingga kekerasan seksual massal Mei 1998.
Lebih lanjut, dalam dinamika wacana ini, kita juga menyaksikan bagaimana pernyataan pejabat publik seperti Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menyebut kekerasan seksual 1998 “tidak ada dalam sejarah resmi” (Tempo.co, 9/6/2025). Hal ini bisa kita refleksikan bersama sebagai bentuk literal denial. Selain itu, selama masa reformasi negara lalu mengakui bahwa tragedi terjadi, tapi menggiring penafsiran bahwa itu semata hasil “multifaktor global” (interpretive denial) tanpa mengelaborasi lebih jauh peran tokoh negara dalam memperkeruh suasana yang terjadi di krisis 1998. Bahkan ketika pengakuan muncul, tindakan nyata untuk pemulihan korban nyaris tak terlihat, Aksi Kamisan sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan atas tragedi itu praktis sudah berlangsung selama 17 tahun, namun tidak ada respons berarti dari negara. Itulah implicatory denial.
Proses revisi sejarah yang dilakukan tanpa kehati-hatian berpotensi hanya dijadikan sebagai alat perpanjangan politik kekuasaan. Sejarah bisa dijadikan alat legitimasi, bukan cermin kebenaran. Inilah yang menjadikan publik perlu waspada. Wacana ini bukan sekadar soal kurikulum, tetapi tentang memori kolektif bangsa yang terus dirawat untuk perbaikan dan evaluasi baik dari sisi masyarakat maupun pejabat penyelenggara negara.
Penulisan sejarah yang adil seharusnya mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adanya kepastian hukum, kemanfaatan publik, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang adil terhadap semua warga negara. Sayangnya, proses penyusunan ulang sejarah kali ini jauh dari prinsip-prinsip tersebut.
Pertama, agenda revisi ini tidak muncul dari kebutuhan publik atau dorongan komunitas korban, melainkan dari atas (top-down), dengan alasan mengisi “kekosongan 26 tahun sejarah”. Kedua, proses formulasi kebijakan minim partisipasi. Tidak ada pelibatan akademisi independen atau penyintas. Bahkan arkeolog yang tergabung dalam tim, Harry Truman (JPPN, 20/5/2025) memilih mundur karena menilai prosesnya tidak transparan dan tidak ilmiah.
Ketiga, belum ada kejelasan soal bentuk legislasi atau mekanisme adopsi resmi. Sebaliknya, pernyataan-pernyataan pejabat terkait seperti Fadli Zon justru memperkeruh suasana. Keempat, implementasi dan evaluasi yang tidak, atau belum memiliki mekanisme yang transparan. Tanpa kontrol publik, narasi kekuasaan berisiko mendominasi kurikulum sejarah nasional.
Meskipun demikian, kita bisa belajar dari negara lain. Jepang, misalnya, kerap dikritik karena tidak sepenuhnya mengakui kekejaman masa lalu, seperti pembantaian Nanking dan perbudakan seksual militer (The Guardian, 13/10/2024). Sejarah dikendalikan ketat oleh negara, dan refleksi publik minim. Akibatnya, generasi muda tidak mengenal tragedi sejarah dengan utuh, dan reputasi diplomatik Jepang terganggu.
Sebaliknya, Jerman melakukan pendekatan berbeda. Mereka secara terbuka mengakui Holocaust sebagai kejahatan kemanusiaan, menghadirkan museum dan monumen peringatan, serta memastikan pendidikan sejarah kritis di sekolah (BBC, 6/12/2020). Hasilnya, tercipta budaya sejarah yang etis, terbuka, dan mampu mendorong rekonsiliasi nasional yang lebih kuat.
Indonesia memiliki pilihan, apakah akan terus menggunakan sejarah sebagai alat kekuasaan, atau sebagai ruang pembelajaran kolektif yang kritis dan inklusif? Dalam hal ini, Kementerian Kebudayaan harus melibatkan sejarawan independen, akademisi lintas perspektif, komunitas korban seperti penyintas 1965 dan 1998, serta organisasi masyarakat sipil. Proses ini harus sesuai pada prinsip keterbukaan, ketidakberpihakan, dan menjunjung kepentingan umum sebagaimana asas dalam pembuatan kebijakan dan pemerintahan yang baik.
Felia Primaresti – Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research