Mengembalikan Haluan UU ITE

Persoalan terkait pemidanaan hingga rekayasa perkara merupakan dua isu yang kerap diarahkan untuk mengkritik subtansi hingga implementasi UU ITE. Hingga akhir tahun 2020, SAFEnet mencatat sebanyak 324 kasus pidana terkait masalah undang-undang tersebut. Berdasarkan catatan tersebut, sebanyak 209 orang dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik (kontan.co.id, 2020). Data tersebut menunjukan bahwa mayoritas perkara yang diseret menggunakan UU ITE bukanlah kasus-kasus yang berhubungan dengan perlindungan kebebasan berekspresi, informasi, hingga transaksi elektronik yang dilakukan oleh masyarakat.

Harus kembali diingat, UU ITE bukan merupakan bagian dari undang-undang pidana khusus yang berada di luar KUHP, namun seperti yang dijelaskan oleh Maroni (2015) bahwa regulasi ini termasuk dalam Hukum Pidana Administrasi (Administrative Penal Law). Andi Hamzah juga menegaskan bahwa UU ITE merupakan hukum administrasi, dan bukan merupakan hukum pidana. Jika tetap ingin memuat ketentuan pidana, hanya dapat mengancam dengan kurungan enam bulan atau denda administrative (idntimes.com, 2020).

Muladi (1995) menjelaskan bahwa munculnya kecenderungan perundang-undangan hukum administrasi mencantumkan sanksi pidana adalah untuk memperkuat sanksi administrasi (administrative penal law). Hal tersebut bertujuan agar penggunaan sanksi pidana hanya dapat dilakukan jika sanksi administratif tidak mampu menimbulkan efek jera.

Terdapat kekeliruan dari perumus undang-undang dalam memasukkan sanksi pidana berat dalam hukum administrasi seperti UU ITE. Pemidanaan tidak lagi dijadikan sebagai jalan terakhir dalam upaya penegakan hukum (Ultimum Remedium). Padahal, selain ancaman hukuman yang berat terhadap kasus yang tidak menimbulkan kerusakan masif seperti penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak perlu diancam dengan pidana penjara. Karena jika pola pikir yang digunakan dalam melihat perkara pidana sama dengan pemenjaraan, yang malah terjadi adalah overcriminalization.

Hal yang berbeda tampak dari negara lain di dunia yang berangsur meninggalkan pidana penjara. Kebijakan hukum di beberapa negara seperti Belanda, Swedia, Finlandia, Denmark, dan Norwegia, memfokuskan penanganan kriminalitas dengan melakukan rehabilitasi, normalisasi, dan penyadaran martabat (kumparan.com, 2018). Negara tersebut memahami bahwa tindak pidana atau kriminalitas merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan harus dihadapi dengan beragam solusi. Oleh karena itu, mengurung seseorang di dalam penjara untuk setiap tindak pidana merupakan sebuah kesalahan.

Indonesia tidak harus terburu-buru untuk mengikuti jalan negara-negara Skandinavia tersebut. Pilihan langkah yang tepat dan fokus akan dapat membuat Indonesia menemukan caranya sendiri dalam mengatasi problematika hukum pidana. Namun, sebelum lebih jauh melakukan perdebatan atas muatan isi hingga sanksi yang akan diatur dalam UU ITE, terlebih dahulu harus dilakukan penataan dan pengelompokan yang jelas dari undang-undang tersebut.

UU ITE harus dikembalikan ke khitahnya sebagai hukum administrasi. Upaya hukum dapat dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban, keluarga keduabelah pihak, dan tokoh masyarakat terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restorative justice). Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, maka masih terdapat pilihan sanksi lainnya seperti denda administratif.

Terkait dengan sanksi pidana dalam UU ITE yang dasar normanya terdapat dalam KUHP, maka ketentuan tersebut bisa dikembalikan ke kodifikasi hukum pidana tersebut. Hal tersebut akan membuat pengaturan hukum pidana di Indonesia menjadi lebih teratur dan dapat menghindari tumpang-tinding regulasi (overlapping).

 

Hemi Lavour Febrinandez

Peneliti Bidang Hukum

hemi@theindonesianinstitute.com

Komentar