Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR kembali memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Prioritas untuk tahun 2018. RUU ini menempati urutan ke-19 dalam Prolegnas 2018 bersama dengan RUU KUHP, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan lainnya. Komisi VIII DPR yang berwenang di bidang urusan agama dan sosial tengah membahas RUU yang sebenarnya sudah dimasukkan ke DPR sejak 2014.

Artinya, sudah 4 tahun, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum mengalami kemajuan yang berarti. Di sisi lain, RUU ini sangat mendesak, mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2016 mencatat lebih dari 11 ribu kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2015! Data Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa setiap hari ada 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual!

Lepas dari sudah lengkapnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terutama terkait dengan klausul soal pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta sanksi seperti di KUHP, serta dukungan Badan Legislasi (Baleg) menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR, RUU ini masih belum disahkan juga. Lambatnya proses pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga tidak lepas dari penekanan pada aspek moral dan kesusilaan, bias definisi perkosaan yang terbatas adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan semata, serta penyudutan terhadap korban kekerasan seksual dalam proses penegakan hukum.

Hal ini diperkuat temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Indonesia bersama dengan LBH APIK dan Australia Indonesia Partnership for Justrice, yang menyebutkan bahwa para hakim kerap menjadikan rekam jejak moralitas korban sebagai dasar untuk memutus perkara. Lebih parah lagi, diskriminasi dan penghakiman terhadap korban kekerasan seksual justru semakin meningkat dalam bentuk lain, seperti persekusi tanpa fakta yang kuat dan aksi main hakim sendiri, yang tidak hanya terjadi di dunia maya dan langsung masuk ke dalam ranah pribadi!

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak untuk segera disahkan demi penegakan hukum dan keadilan terutama bagi para korban. Rumusan progresif yang sudah diajukan Komnas Perempuan terkait spektrum tindak pidana  kekerasan seksual, frasa “relasi kuasa” dan “ketimpangan gender” harus dimasukkan kembali dalam RUU ini mengingat relasi kuasa merupakan penyebab utama tindak pidana kekerasan seksual.

Pemerintah harus mengakui bahwa peraturan perundang-undangan yang tidak peka gender dalam konsep dan implementasinya hanya kembali akan menyudutkan dan mengorbankan para korban tindak pidana kekerasan seksual. Justru pengakuan terhadap adanya relasi kuasa akan menguatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana. Alasan pemerintah untuk fokus pada tindak pidana justru menunjukkan ketidakseriusan dan keengganan pemerintah dan segenap jajarannya untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

The Indonesian Institute mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang peka gender dan mengakui relasi kuasa, serta memasukkan definisi dan spektrum yang jelas, serta ganjaran hukum setimpal terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual! RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga harus peka terhadap kebutuhan untuk pemulihan dan perlindungan korban. RUU ini juga mendesak disahkan untuk mencegah semakin maraknya kasus kekerasan seksual dan kecenderungan menyalahkan korban baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Terakhir, butuh political will dan desakan publik yang serius untuk mengawal disegerakannya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! DPR sebagai wakil rakyat seharusnya serius dan memastikan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak sekedar masuk dalam Prolegnas tahun ini, tapi juga benar-benar disahkan tahun 2018 ini!

Selain itu, prosedur peradilan dan aparat penegak hukum yang peka gender dan memahami spektrum kasus kekerasan seksual juga sangat penting untuk memastikan bahwa hukum dan penegakan hukum tidak hanya fokus terhadap ganjaran terhadap pelaku tindak pidana, namun juga seharusnya memastikan perlindungan dan pemulihan korban.

Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, dinda@theindonesianinstitute.com

 

Komentar