Pada Sabtu pagi, di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lari pagi bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Jokowi mengaku, ada banyak hal yang dibicarakan saat lari pagi tersebut. Salah satunya membicarakan tentang calon wakil presiden yang akan mendampinginya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Selain dengan Airlangga, sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Jokowi juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik pendukung pemerintahannya. Seperti di awal Januari 2018, dimana Jokowi bertemu dengan Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Selanjutnya Jokowi bertemu dengan Ketua umum PPP Romahamurmuziy (Romi). Jokowi juga bertemu Ketua umum PAN Zulkifli Hasan. Kemudian Jokowi juga bertemu dengan ketua umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Selain untuk menggalang dukungan, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk mencari calon wakil presiden. Walaupun, hingga saat ini, belum ada jawaban final perihal sosok yang akan mendampinginya maju dalam Pilpres 2019. Serta PKB dan PAN yang belum secara resmi mendeklarasikan dukungannya.
Untuk dukungan, seperti yang telah kita ketahui, Jokowi telah mengantongi dukungan dari delapan partai politik untuk maju kembali dalam Pilpres 2019. Partai politik yang telah secara resmi mendukung Jokowi adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tidak hanya Jokowi, Prabowo Subianto sebagai calon penantang juga telah secara resmi didukung oleh koalisi Partai Gerindra dan PKS. Koalisi ini membuka nama-nama yang dilirik untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan ada sejumlah nama yang dilirik seperti Ketua Kogasma PD Agus Harimurti Yudhoyono, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, Anis Matta, Sohibul Iman, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar.
Melihat geliat para kandidat memburu dukungan dan pasangan calon wakil presiden, penulis menilai hal ini sangat penting untuk segera dilakukan. Mengingat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang menyisakan waktu empat bulan lagi, maka setiap kandidat capres harus segera menetapkan pasangannya.
Seperti yang kita ketahui, pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018. Selanjutnya penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 20 September 2018. Kemudian 21 September 2018 dilakukan penetapan nomor urut.
Akan tetapi menurut penulis, sebelum menentukan nama pasangan, saat ini yang paling penting adalah menetapkan secara resmi koalisi partai pengusung. Ketentuan koalisi ini diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, pasangan calon pada Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut penulis konsekuensi aturan ini, jika dikaitkan dengan nama calon wakil presiden adalah kandidat calon wakil presiden harus dipilih berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama koalisi. Merujuk pendapat Arend Lijphart (1994) yang mengatakan bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil dalam sistem presidensial dengan multipartai dilakukan dengan mengembangkan demokrasi konsensual (demokrasi konsensus). Bentuk demokrasi konsensual adalah dengan membentuk koalisi partai politik.
Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com