Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Setiap momen peringatan ini pula, acap kali didengungkan persoalan intoleransi yang masih menjadi ancaman bagi Pancasila dan keutuhan persatuan nasional. Bahkan, jika kita membaca kembali pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila tahun 2019, Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk saling toleransi dan gotong royong melawan paham anti Pancasila, terorisme, dan separatisme.
Pertanyaanya apakah setelah pidato tersebut intoleransi telah hilang? Atau minimal mereda? Mari, kita coba menyimak beberapa data setahun terakhir berikut ini. Pertama, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada September 2019, ditemukan bahwa 37,2 persen responden muslim setuju bahwa umat agama minoritas di Indonesia harus mengikuti kemauan muslim mayoritas. Selanjutnya, 67,4 persen responden muslim setuju/sangat setuju pemerintah mengutamakan agama Islam dalam kehidupan berbangsa, beragama dan bernegara karena Islam merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Kemudian, sebanyak 53 persen warga Muslim keberatan jika orang nonmuslim membangun tempat peribadatan di sekitar tempat tinggalnya. Sedangkan, hanya 36,8 persen warga Muslim yang menyatakan tidak keberatan (cnnindonesia.com, 3/11/2019).
Kedua, berdasarkan survei Wahid Institute menunjukkan tren intoleransi dan radikalisme di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, dari sebelumnya sekitar 46% dan saat ini menjadi 54% (mediaindonesia.com, 18/1/2020). Ketiga, berdasarkan data Imparsial menyebutkan, dalam kurun 2018-2019, sedikitnya telah terjadi 31 kasus intoleransi di Indonesia. Tindakan intoleransi paling banyak terjadi adalah pelarangan kegiatan ibadah yang selama setahun terakhir sedikitnya sudah terjadi 12 kali (beritasatu.com, 17/11/2019).
Melihat data-data di atas, nampaknya pidato Presiden Jokowi untuk melawan intoleransi bak peribahasa panggang jauh dari api. Persoalan intoleransi masih menjadi ancaman yang terus berkelindan di negeri ini. Masih maraknya persoalan intoleransi disebabkan beberapa faktor. Faktor pertama, persoalan regulasi yang bermuatan intoleransi.
Regulasi yang bermuatan intoleransi salah satunya seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Faktanya, pada PBM 2006, seringkali menjadi pegangan bagi kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadah kelompok minoritas di negeri ini. sudah semestinya PBM 2006 dievaluasi guna menghilangkan intoleransi, khususnya dalam pendirian rumah ibadah.
Faktor kedua adalah lemahnya penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum menjadi faktor lain yang menyebabkan intoleransi masih ada di negeri ini. Pembiaran terhadap kelompok intoleran menjadi wujud lemahnya penegakkan hukum dalam perlawanan terhadap intoleransi di negeri ini.
Oleh karena itu, melihat persoalan diatas, sangat jelas bahwa ajakan Presiden untuk bersama-sama melawan intoleransi, seperti dalam setiap momen peringatan hari kelahiran Pancasila, diharapkan tidak hanya dijadikan himbauan dalam seremonial belaka. Perlawanan terhadap intoleransi harus serius untuk dilakukan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yakni pertama, melakukan evaluasi dan menghapus peraturan-peraturan baik di tingkat pusat dan daerah yang bermuatan intoleran.
Kedua, memperkuat kurikulum pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai penghargaan terhadap keragaman budaya, etnis, suku dan agama. Sikap yang menghargai dan menghormati perbedaan merupakan sikap yang sangat penting untuk tersampaikan dan terinternalisasi kepada generasi muda kita saat ini. Ketiga, penegakkan hukum bagi kelompok maupun individu yang melakukan tindakan intoleransi, termasuk menyebarkan ujaran kebencian serta pandangan radikal yang dilakukan melalui media sosial.
Arfianto Purbolaksono
Manajer Riset dan Program