Foto Inilah.com

Membangun Optimisme Jaminan Kesehatan Nasional

Masalah pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) silih berganti tampil di media massa, mulai dari ketersediaan kamar rawat yang sulit didapatkan, ketersediaan obat, sampai ketersediaan alat kesehatan. Belum lagi banyaknya aduan perlakuan berbeda yang didapatkan karena berlabel sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Umi Lutfiah – Peneliti Sosial, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Misteri Kualitas 

Berbagai permasalahan layanan kesehatan tersebut menjadi perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI mengemas topik panas JKN dalam sebuah debat publik yang menghadirkan beberapa pihak pada Sabtu, 28 April 2018 di Gedung Stovia. Dalam acara tersebut, terkuak misteri buruknya layanan kesehatan di Indonesia, sebagai dampak pelaksanaan sistem JKN yang masih immature.

Dokter sebagai bagian dari sistem dipaksa memberikan layanan sub-standar kepada pasien. Salah satu dokter spesialis penyakit jantung mengaku terpaksa harus melakukan beberapa opsi yang jelas merugikan pasien karena sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan yang tidak cukup menampung gemuknya biaya kesehatan pasien.

Idealnya, perawatan pasien yang terkena serangan jantung adalah Rp 12 juta. Namun, klaim dari BPJS hanya Rp 6 juta. Maka dokter tidak diperbolehkan oleh pihak RS untuk merawat secara penuh sesuai standar. Tidak jarang pasien dirujuk ke RS pemerintah atau RS dengan tipe lebih tinggi dengan alasan klasik, kamar penuh.

Jadi, bukan biaya layanan yang disesuaikan dengan layanan kesehatan, tetapi jenis dan kualitas layanan kesehatan yang disesuaikan dengan biaya layanan yang dibayarkan BPJS Kesehatan.

Permasalahan lain yang muncul adalah terkait ketersediaan obat. Beberapa jenis obat sering mengalami kekosongan. Padahal, jenis obat fast moving  lah yang sering kosong. Obat fast moving adalah jenis obat yang sering diresepkan oleh dokter untuk pasien prolanis.

Kondisi ini memaksa dokter merujuk pasien untuk mengambil obat di apotik dengan jarak yang lumayan jauh dengan konsekuensi biaya transportasi yang tidak sedikit. Opsi lain yang dapat dokter berikan adalah mengganti dengan obat lini 2. Lagi-lagi opsi pelayanan sub-standar terpaksa menjadi alternatif.

INA-CBG’s Masih Bermasalah

Masalah lain yang muncul dan urgent untuk dituntaskan adalah dasar penentuan tariff INA-CBGs. Dalam menentukan tarif layanan di RS, BPJS Kesehatan menggunakan patokan paket tarif INA-CBGs. Berapa rupiah klaim yang akan dibayarkan kepada RS sangat ditentukan oleh kode diagnosa penyakit.

Masalahnya, sampai saat ini masih terdapat kesalahan koding dalam INA-CBG’s yang memicu kerugian bagi RS. Hal ini dikemukakan oleh dr. Ruly (Perhimpunan Profesi) masih dalam acara debat publik yang diselenggarakan oleh IDI, 8 Mei 2018 yang lalu.

Memupuk Optimisme JKN

Idealnya, sebuah kebijakan harus mampu membuat semua pihak puas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena suatu kebijakan, maka kebijakan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kebijakan yang adil.

YLKI mewakili konsumen Indonesia (pasien) menjelaskan bahwa ada tiga masalah utama era JKN, yaitu terkait proses pendaftaran peserta mandiri, proses pembayaran iuran peserta mandiri, dan pelayanan kesehatan terutama di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Masalah pelayanan kesehatan di FKRTL ini merupakan masalah utama sampai saat ini. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yaitu:

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus segera merevisi koding INA-CBGs yang menjadi masalah. Penyesuaian tarif juga menjadi aspek krusial sebagai penentu kualitas pelayanan kesehatan. Melibatkan semua stakeholder terkait seperti IDI, Perhimpunan Puskesmas, Perhimpunan RS, Klinik, Perhimpunan Profesi, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, DPR RI, dan Kementerian Keuangan adalah sebuah keharusan untuk menapai kata ‘sepakat’ sehingga sub-standar layanan kesehatan dapat dihindari. Dalam UU SJSN pasal 24 (1) secara jelas disebutkan bahwa penentuan tarif layanan yang akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan harus berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi-asosiasi.

Kedua, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus menjamin bahwa dana untuk JKN juga menjadi prioritas. Prioritas penting untuk menjamin keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana kepesertaan. Dana yang terjamin juga akan berdampak terhadap kelancaran proses pembayaran klaim layanan kesehatan.

Pembayaran klaim yang lancar tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu faktor penentu kualitas layanan kesehatan. Bagaimana mungkin akan memberikan layanan yang berkualitas jika pihak RS saja tidak mampu memberikan insentif yang layak dan tepat waktu? RS juga tidak akan memiliki banyak kemampuan untuk membeli obat dan perlengkapan medis dengan kualitas yang maksimal.

Ketiga, revitalisasi Puskesmas agar dapat memaksimalkan fungsi gatekeeper. Fungsi ini sangat penting dalam rangka meminimalkan cost yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Agar dapat menjalankan fungsi gatekeeper, Puskesmas harus difasilitasi dengan SDM yang mencukupi dari segi jumlah dan kualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, serta dana yang mencukupi.

JKN yang mulai berjalan 2014 lalu sejatinya memiliki niat yang mulia. Jika dalam proses berjalannya waktu JKN memiliki banyak kekurangan maka harus kita benahi bersama-sama. Sistem yang sudah berjalan bukan berarti jelek secara keseluruhan dan harus dibubarkan seperti masukan beberapa pihak yang hadir dalam debat publik beberapa waktu yang lalu.

Benar adanya bahwa banyak masalah dalam era JKN ini. Namun, bukan berarti JKN tidak memiliki segi positif. Langkah mundur dengan pembubabaran sebuah sistem yang sebenarnya sudah baik secara cita-cita nampaknya bukan lah solusi terbaik. Bukan kah masalah ada untuk dipecahkan sebagai sebuah tantangan dan bukan untuk dihindari?

Sumber: Geotimes.

Komentar