Membakukan Berbagai Istilah Kedisabilitasan

Tersiar berita, Ma’ruf Amin calon wakil presiden urutan 1 dilaporkan oleh Ikatan Tuna Netra Indonesia terkait pernyatananya ‘buta’ dan ‘budek’ yang disampaikannya saat peresmian rumah relawan Barisan Nusantara di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 November 2018 (Viva.co.id/12/11/2018).

Ia menyampaikan kedua istilah untuk menyindir pihak- pihak yang tak mengakui keberhasilan Jokowi, calon presiden pendampingnya di pemilu tahun depan dimana menurutnya kinerja Jokowi selama empat tahun telah meletakkan dasar ekonomi, yakni membangun infrastruktur secara masif demi keterhubungan antar wilayah.

Dalam suasana panas menjelang pemilu 2019, berbagai kejadian yang melibatkan kedua kandidat calon presiden dan wakil presiden kenyataannya menjadi sorotan, dan jika tidak hati-hati bisa dimanfaatkan untuk komoditas politik sebagaimana peristiwa sebelumnya yang menimpa Ratna Sarumpaet.

Tulisan ini tidak hendak terjebak pada pernyataan Ma’ruf Amin terkait ‘buta’ dan ‘budek’ dan urusan yang panjang mengarah ke politik. Ma’ruf Amin sudah mengklarifikasi pernyataan tersebut hanya bersifat kiasan dan tidak bermakna mendiskriditkan penyandang disabilitas (Viva.co.id/13/11/2018).

Penulis justru hendak melihat peristiwa ini sebagai momentum terkait kepekaan kita terhadap penyandang disabilitas dengan keragamannya. Penggunaan istilah yang baik dan benar bisa menjadi indikasi penghormatan akan harkat dan martabat manusia dalam konteks hak asasi manusia.

Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengemukakan pengertian penyandang disabilitas, yakni: “orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak”.

Jika dicermati, pengertian penyandang disabilitas di atas mengandung satu hal penting yang seringkali tidak dipahami masyarakat terkait ‘interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat’. Hal ini sangat penting karena pengertian penyandang disabilitas tidak menitikberatkan pada fisik atau anatomi tubuh penyandang disabilitas, melainkan kepada ‘lingkungan sekitar dan sikap masyarakat’ yang menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas.

Seseorang tidak akan menjadi disabilitas jika lingkungan sekitar, seperti jalur pejalan kaki dipasang tanda untuk disabilitas netra, moda transportasi nyaman bagi disabilitas fisik,netra, dan tuli, serta masih banyak contoh lainnya.

Terkait sikap masyarakat, tidak sedikit penyandang disabilitas psikososial yang mengalami pemasungan oleh keluarga (Jakarta.bisnis.com/23/03/2016), didiskriminasi hak politiknya (tidak bisa memilih) melalui regulasi pemerintah, serta tidak bisa mendapatkan akses pekerjaan karena tersandung syarat jasmani dan rohani yang dikeluarkan perusahaan.

Intinya, seseorang dianggap sebagai penyandang disabilitas karena faktor lingkungan dan sikap masyarakat dan itu datang dari luar (eksternal), bukan dari (tubuh) diri seseorang. Seorang pengguna kursi roda bukanlah disabilitas dan sama dengan mereka yang bukan disabilitas, jika ia dapat mengakses semua fasilitas yang ada.

UU tentang Penyandang Disabilitas juga sudah menyebutkan istilah untuk ragam disabilitas, yakni disabilitas fisik, sensorik, mental, dan intelektual.  Mereka yang masuk disabilitas fisik, diantaranya pengguna kursi roda, cerebral palsy; disabilitas sensorik, diantaranya netra, rungu (komunitas ingin disebut tuli), wicara, lepra, serta disabilitas mental diantaranya psikososial, autis, berkepribadian ganda, dan bipolar.

Tidak bisa dipungkiri, meskipun regulasi sudah mengatur terkait penggunaan berbagai istilah kedisabilitasan, sampai saat ini di beberapa wilayah terdapat penggunaan istilah lain yang tidak sesuai dengan UU 8/2016. Salah satunya adalah istilah difabel yang berkembang di Yogyakarta dan sekitarnya. Hal ini menjadi wajar mengingat keragaman budaya di Indonesia, dan diharapkan dapat terus berkembang penggunaannya dalam keseharian sebagai bagian dari khasanah kekayaan bangsa.

Terkait istilah penyandang disabilitas, penulis mendorong penggunaan istilah ini karena istilah ini sudah baku, sesuai dengan regulasi (UU 8/2016), dan tidak berkonotasi negatif atau menstigma karena tidak menyasar pada anatomi tubuh seseorang.

Dengan demikian, penggunaan istilah penyandang disabilitas pada Para Games 2018 di Jakarta lalu sudah sangat tepat. Sebagai rekomendasi, mulai saat ini dan ke depan, setiap kegiatan resmi nasional dan regional (multi nasional) dimana pun diselenggarakan, pemerintah dan para pejabatnya wajib menggunakan istilah yang tepat, yakni penyandang disabilitas dan berbagai ragamnya sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati bersama, yakni UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komentar