Larangan Ekspor Mineral Sebagai Langkah Tepat (?)

Akbar Nikmatullah DachlanLarangan ekspor mineral yang baru-baru ini terjadi tentu membuat industri, diantaranya industri nikel di dunia khawatir. Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu eksportir terbesar dalam memberikan pasokan mineral mentah ke dunia. Dengan adanya kebijakan larangan ekspor tersebut, industri-industri tersebut tentu akan mengalami hambatan dalam berproduksi.

Kebijakan larangan ekspor mineral ini merupakan implementasi dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang disahkan pada tangga 11 Januari 2014 kemarin tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri sejak diberlakukannya PP tersebut. Secara langsung, pemerintah memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melarang ekspor mineral dalam bentuk mentah ke luar negeri.

PP tersebut merupakan perubahan yang sebelumnya sudah disusun dalam PP Nomor 23 tahun 2010. Maka tidak heran ketika wacana pelarangan ekspor minerba mentah diberlakukan mulai pertengahan Januari 2014, ekspor minerba meningkat tajam di akhir tahun 2013. Data BPS menyebutkan bahwa ekspor bijih, kerak, dan abu logam meningkat lebih dari 40 persen di bulan Desember dari bulan sebelumnya.

Kebijakan larangan ekspor pemerintah ini tentu menuai kontroversi dari berbagai kalangan, terutama pihak pengusaha tambang yang merasa dirugikan. Jika dilihat, kebijakan larangan ekspor ini bukan barang baru bagi Indonesia. Sebelumnya pemerintahan di era Orde Baru pernah menerapkan hal yang sama untuk komoditas kayu bulat pada tahun 1980. Namun, perlu kiranya untuk melihat dampak yang akan terjadi dalam pemberlakuan kebijakan tersebut.

Penulis menilai, setidaknya terdapat tiga masalah yang akan dihadapi. Pertama, adanya potensi penurunan pendapatan yang dialami negara. Pasalnya, ancaman dari perusahaan-peursahaan tambang di Indonesia yang memberhentikan produksi perlu ditanggapi dengan serius. Indonesia bisa kehilangan USD 1,6 miliar dari pendapatan pajak, royalti dan dividen pada tahun ini mengingat adanya potensi penurunan pendapatan yang dialami oleh Freeport sebagai salah satu perusahaan tambang asing terbesar di Indonesia (VOA Indonesia, 2014).

Kedua, potensi adanya penurunan nilai ekspor. Sepanjang tahun 2013, ekspor mineral mentah menjadi salah satu penghasil nilai ekspor yang relatif besar untuk ekpsor non-migas dimana non-migas memberikan sumbangan sebesar 82,13 persen. Sementara itu, mineral mentah yang salah satunya tercermin dari golongan biji, kerak, dan abu logam memberikan sumbangan sebesar 4,36 persen di tahun yang sama.

Hal yang menarik adalah peran dari golongan tersebut adalah yang terbesar dari perubahannya jika dibandingkan dengan golongan lainnya di tahun 2012 yaitu sebesar 28,73 persen. Dengan demikian, adanya ancaman dari perusahaan tambang di Indonesia akan berhentinya kegiatan produksi karena adanya larangan ekspor mineral mentah perlu diantisiapi.

Ketiga, penurunan kepercayaan investor asing di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia masih memerlukan investor asing untuk membuka usahanya yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja domestik. Dengan munculnya kebijakan ini, tentu akan menjadi disinsentif karena kekhawatiran pengusaha akan munculnya kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam waktu singkat dan dianggap merugikan.

Melihat permasalahan tersebut, pemerintah harus dengan serius dan konsisten terhadap apa yang sudah menjadi keputusannya. Salah satu sebab yang mendorong pemerintah menerapkan kebijakan tersebut adalah agar industri di Indonesia menjadi kompetitif dengan menghasilkan nilai tambah untuk dijual ke pasaran dunia. Oleh karenanya, harus ada beberapa tindakan dari pemerintah.

Pertama, kesediaan infrastruktur untuk membangun smelter. Apabila pemerintah menuntut industri agar bisa membangun smelter, maka infrastruktur perlu disediakan dengan baik oleh pemerintah terutama untuk energi listrik dalam pembangunan smelter.

Kedua, pemerintah harus berkomitmen dengan tujuan awal pemberlakuan kebijakan dengan mempermudah izin pembangunan smelter yang dibangun oleh industri.

Ketiga, pemerintah harus memberikan ketegasan kepada industri yang melakukan pelanggaran sehingga menunjukkan konsistensi dari pemerintah dalam memberlakuan UU tersebut dan tidak lagi melakuan negosiasi.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang hendak mendukung penguatan industri dalam negeri yang mampu menghasilkan nilai tambah dapat terwujud.

Akbar Nikmatullah Dachlan, Research Associate The Indonesian Institute (akbar.nd89@gmail.com)

Komentar