Pesta pemilihan presiden masih tiga tahun lagi, namun ide calon presiden independen menjadi perbincangan yang kontrovensi dikalangan elite politik, karena dianggap keluar dari mainstream konstitusi saat ini.
Laode Ida selaku wakil ketua DPD-RI meluruskan, bahwa yang di maksud dari calon Independen adalah calon perseorangan.
“Jadi yang diusulkan dalam draft amandemen UUD adalah calaon perseorangan.” Katanya, dalam diskusi yang bertema ‘Kontroversi Capres Independen Dan Amandemen Konstitusi’ yang diselenggarakan oleh the Indonesian Institute, Jakrat Pusat. Rabu (06/04/11).
Menurut Laode, calon perseorangan tersebut berdasarkan dari Konstitusi Negara Indonesia bahwa semua warga Negara berhak menjadi presiden dan untuk menghindari kesan anti partai politik.
“Bahwa di konstitusi Negara-negara lainpun tidak ada larangan menjadi kepala Negara, faktanya pun di Indonesia sejauh ini cukup banyak calon perseorangan yang muncul dalam pemlihan Daerah.” Jelasnya.
Jika ide calon capres perseorangan disetujui oleh Dewan parleman maka harus ada yang diantisipasi, karena akan ada banyaknya orang yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan.
Laode mengatakan, masalah banjirnya peserta untuk mendafar sebagi calon Presiden perseorang harus di atur dalam undang-undang, yaitu persyarata pencalonan.
“Harus adanya criteria yang jelas bagi pencalonan perseorangan.”ucapnya.
Kontroversi calon presiden independen yang dianggap keluar dari mainstream konstitusi saat ini, berdasarkan pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945 secra tegas menyatakan , “pasagan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Hemm… Jika sudah seperti ini harus diperlukan lagi amandemen kelima kalau ingin mengakomodasi capres independen.
Sumber: Kedaiberita.com.