Kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 26 Oktober lalu, menimbulkan korban yang tidak sedikit. Ada 47 orang korban tewas, 46 orang korban luka dan masih ada sekitar 10 orang pekerja yang masih dicari (Kompas, 27/10/17).
Selain pelbagai permasalahan terkait keselamatan kerja, penyebab kebakaran hingga siapa yang bertanggung jawab, isu yang juga mengemuka adalah adanya sekitar 60 persen pekerja pabrik tersebut adalah pekerja anak dan perempuan (bbc.com,30/10/17). Terkait hal ini pemilik pabrik bisa dijerat dengan Pasal 74 dan Pasal 183 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 183 disebutkan adanya sanksi berupa ancaman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama lima tahun barang siapa diduga mempekerjakan anak-anak. Selain ancaman pidana penjara, Pasal tersebut juga menyebutkan ancaman denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
Pekerja anak seperti momok yang belum juga selesai ditangani pemerintah. Pemerintah memiliki kebijakan peta jalan menuju Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022. Namun peristiwa-peristiwa kebakaran seperti di atas selalu membuat kita mempertanyakan komitmen pemerintah.
Lebih jauh, menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO) per 2015 ada sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia dan 400.000 orang di antaranya adalah pekerja anak dengan pekerjaan yang buruk dan membahayakan. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sudah termaktub di dalam Konvensi ILO 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dan Rekomendasi ILO No. 190 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Salah satu bentuk pekerjaan yang terburuk bagi anak menurut ILO adalah pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. Pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat, misalnya dapat mengekspos anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses, suhu, terhadap tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka. Terlihat kemudian bahwa pekerjaan yang dilakukan pekerja anak di pabrik kembang api Kosambi di atas adalah juga salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Bagaimana sikap pemerintah? Indonesia sudah memiliki pelbagai instrumen legal untuk penghapusan pekerja anak secara khusus, maupun kebijakan terkait perlindungan anak secara umum. Misalnya Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 182 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Bahkan pada tahun 2002 Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sejak 2002 yakni UU No. 23 Tahun 2002 yang telah direvisi pada tahun 2014 melaui UU 35 Tahun 2014.
Terlihat kemudian bahwa betapa implementasi pelbagai kebijakan terkait pekerja anak belum optimal. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, terutama di ranah kebijakan. Dalam kaitannya dengan hal ini, dan juga menjadikan kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi sebagai bahan refleksi, maka kebijakan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang peta jalan menuju Indonesia bebas pekerja anak pada 2022, yang sudah digulirkan sejak 2015 perlu dikawal dan dikritisi.
Lola Amelia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, lola@theindonesianinstitute.com