foto: netralnews

Kasus Puisi Sukmawati, Pengamat: Wujud Ancaman Kebebasan Berekspresi

JAKARTA,  Direktur Eksekutif lembaga kajian The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul “Ibu Indonesia” merupakan wujud ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Dengan adanya kasus ini, makin terancam kebebasan berekspresi kita. Ini jelas sangat mengkhawatirkan apalagi pada dasarnya justru salah satu hal yang diperjuangkan reformasi 1998 adalah soal kebebasan berekspresi dan perlindungan HAM,” ujar Adinda melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Adinda mengatakan kasus puisi Sukmawati menambah panjang daftar kasus terkait penodaan agama di Indonesia. Berdasarkan data Setara Institute, 88 dari 97 kasus penodaan agama (1965-2017) terjadi di era reformasi.

“20 tahun reformasi harus jadi momentum untuk refleksi soal kebebasan individu kita, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Jangan sampai peraturan perundang-undangan yang ada malah digunakan oleh pihak-pihak dengan kepentingan tertentu untuk memasung kebebasan berekspresi kita,” kata dia.

Menurut dia, UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun UU KUHP yang ada saat ini tidak kondusif untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan berekspresi.

Hal ini, kata dia, tercermin lantaran pihak yang melaporkan Sukmawati ke Kepolisian, lebih senang memakai pasal-pasal dalam UU KUHP maupun UU ITE itu sebagai dasar untuk memidanakan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, tanpa lebih dulu membuka ruang dialog untuk mencoba memahami pesan yang ingin disampaikan dalam puisi itu.

“Padahal, dalam UUD 45 Pasal 23 dijelaskan kebebasan menyatakan pikiran baik lisan maupun tulisan,” nilai dia.

Dia mempertanyakan apakah salah jika seseorang seniman atau siapapun menyampaikan sikap kritisnya melalui sebuah karya puisi dan pilihan kata-katanya.

“Berbeda halnya jika puisi Ibu Sukmawati terbukti menyebabkan korban. Terlebih dalam klarifikasinya Ibu Sukmawati telah menyatakan tidak memiliki niatan buruk melalui karya puisi itu, melainkan ingin memahami Islam Nusantara dengan kekayaan budaya Indonesia,” kata dia.

Adinda berpandangan puisi merupakan karya seni dari goresan pribadi yang dalam realitasnya memang bisa diinterpretasikan berbeda-beda.

“Puisi itu multi-interpretasi, boleh jadi ada pihak yang keberatan atau tersinggung, tapi terbuka ruang dialog. Saya pikir tidak perlu melaporkan kepada yang berwajib,” kata dia.

Dia melihat di tengah kentalnya politik identitas, sosok Sukmawati yang merupakan trah Presiden pertama RI Soekarno, tidak dapat dihindari akan jadi sorotan. Dan mungkin saja dalam kasus seperti ini, kata dia, agama mudah dimanfaatkan sebagai komoditas dalam politik identitas.

Adinda berpendapat, pelaporan terhadap Sukmawati atas puisinya hanya memberikan pesan negatif di mana publik sebaiknya tidak berekspresi terkait agama, jika tidak ingin dipersekusi atau dipidanakan.

sumber: netralnews.com

Komentar