Nuansa panas persaingan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, diwarnai oleh kontroversi potongan video Ahok yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. Kejadian ini terjadi pada saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Potongan video ini kemudian menjadi viral di media sosial. Sehingga mendapat respon publik yang besar, khususnya umat Islam di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap ucapan Ahok dalam potongan video tersebut telah menistakan ajaran agama Islam.
Bahkan pada hari Jumat lalu (14/10), ribuan massa ormas Islam melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap Ahok, karena telah menghina agama Islam.
Di sisi yang lain, Ahok sendiri menganggap ada sejumlah pihak yang menggunakan ayat suci untuk kepentingan politiknya guna menolak Ahok dalam Pilkada ini.
Memandang kontroversi ini, penulis mencoba melihat dari kacamata hubungan agama dan negara. Terlepas dari persoalan hukum yang dituntut oleh sekelompok ormas Islam, karena mengganggap Ahok melakukan penghinaan Agama. Penulis menilai bahwa kasus Ahok ini membawa kita kepada perdebatan hubungan antara agama dan negara.
Menurut Muhammad Hari Zamharir (2004), ada tiga model dalam melihat hubungan antara agama dan negara, yaitu pertama model integralistik, yaitu negara merupakan sebuah alat untuk mencapai sebuah tujuan dari agama. Agama bukan lagi hanya sekedar ritus peribadatan namun agama diformulasikan ke dalam bentuk ideologi yang menjadi dasar bagi sebuah negara.
Kedua, model komplementaritas yaitu adanya hubungan agama dan negara sebagai saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur konstitusional oleh karena itu dapat menentukan kebijakan-kebijakan serta hukum-hukum negara yang bersumber nilai-nilai agama.
Kemudian yang ketiga ialah model sekuler yaitu dimana relasi negara dan agama dilihat tidak memiliki kaitan. Hal ini dikarenakan legitimasi kekuasaan yang tidak lagi sesuai dengan etika politik negara modern. Peran agama bagi manusia hanya sebatas pada persoalan individu manusia dengan tuhannya dan pencarian makna hidup dan kehidupan.
Dari ketiga model ini, penulis lebih condong melihat Indonesia saat ini berada dalam model sekuler. Dimana legitimasi kekuasaan bersumber dari suara rakyat bukan dari pandangan agama tertentu.
Sehingga dalam konteks kasus pidato Ahok, sungguh jelas bahwa pemilihan umum (dalam hal ini Pilkada), merupakan kontestasi politik yang memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara tanpa melihat suku, agama, dan ras.
Hal ini pun telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Di pasal 7 disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Sudah seyogyanya penggunaan simbol-simbol agama dalam kontestasi politik dihindari. Para kontestan diharapkan lebih mengutamakan program-program yang dapat memenuhi kepentingan rakyat.
Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com