Gaduh DPD RI

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI pada, Selasa (4/4/2017) dini hari WIB. Terpilihnya Oso merupakan “akhir cerita” dari kegaduhan yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir di tubuh lembaga tinggi negara ini.

Kegaduhan yang terjadi di tubuh DPD RI sesungguhnya telah lama tersiar sejak setahun yang lalu. Ketika itu, Pansus Tata Tertib DPD menawarkan opsi untuk memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akhirnya dalam paripurna luar biasa pada 15 Januari 2016, mayoritas peserta sidang setuju opsi tersebut. Alasan dipangkasnya masa jabatan tersebut adalah agar pimpinan alat kelengkapan dewan, termasuk pimpinan DPD, dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Namun pimpinan DPD saat itu, menolak penandatanganan tata tertib yang telah disetujui tersebut. Alasan penolakannya adalah karena tata tertib tersebut dianggap bertentangan dengan UU MD3 (detik.com, 18/3/2016).

Walaupun pada akhirnya Pimpinan DPD pada saat itu bersedia menandatangani rancangan tatib berisi pemangkasan masa jabatan tersebut. Akan tetapi terdapat kesepakatan lanjutan setelah rancangan tatib itu diteken pimpinan. Kesepakatan lanjutan itu adalah DPD akan kembali membentuk pansus untuk mengubah kembali tatib tersebut (detik.com, 29/4/2016).

Kemudian, dalam perjalanannya sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke MA. Dalam keputusannya MA akhirnya mengeluarkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.  Putusan MA menyatakan bahwa Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 bertentangan dengan UU MD3. Oleh sebab itu, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Terkait putusan MA ini, terdapat perbedaan pandangan diantara anggota DPD. Anggota DPD asal Jateng Akhmad Muqowam berpendapat putusan MA tidak harus dijalankan. Dia berpendapat agar DPD tetap mengadakan rapat paripurna pada 3 April 2017. Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa mengatakan, dengan adanya putusan MA, berarti dua orang Wakil Ketua DPD, yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad, tetap menduduki posisinya. Namun tetap perlu ada pemilihan Ketua DPD (detik.com, 31/3).

Akhirnya seperti yang kita ketahui pada 3 April 2017, DPD melaksanakan sidang paripurna. Agenda paripurna sesuai keputusan Panitia Musyawarah pada minggu 2 April 2017 yaitu hanya membacakan hasil dari keputusan MA. Namun akhirnya agenda paripurna berkembang menjadi pemilihan pimpinan DPD. Kericuhan sempat terjadi karena sebagian anggota DPD menginginkan adanya agenda pemilihan. Akan tetapi, GKR Hemas dan Farouk Muhammad.sebagai Wakil Ketua DPD yang juga sebagai pimpinan sidang menolak hal itu karena dianggap melanggar putusan MA. Keributan terjadi hingga paripurna pun beberapa kali di skors. Hingga pada akhirnya disepakati untuk dilaksanakannya pemilihan pimpinan DPD.

Melihat kegaduhan di dalam tubuh DPD ini, penulis berpendapat yaitu pertama bahwa DPD sebagai lembaga tinggi negara tengah mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap hukum dengan mengesampingkan putusan MA. Kedua, diperlukan evaluasi terhadap tugas, fungsi dan kewenangan DPD. Karena selama ini kinerja DPD dinilai masih minim prestasi. Minimnya kinerja DPD ini dikarenakan masih terbatasnya kewenangan DPD dalam fungsi legislasi.

Tugas dan fungsi serta kewenangan DPD diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tugas dan wewenang DPD dalam fungsi legislasi hanya mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Berdasarkan kewenangannya tersebut, RUU inisiatif yang telah dihasilkan oleh  DPD dan masuk dalam RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2016 sebanyak tiga RUU serta di tahun 2017 empat RUU. Hal inilah yang menjadi ukuran bahwa kinerja DPD masih minim prestasi. Padahal di sisi lain masih banyak persoalan-persoalan daerah yang belum di sentuh oleh DPD.

Oleh karena itu menurut penulis diperlukan penguatan terkait fungsi legislasi dari DPD. Penguatan peran DPD dalam fungsi legislasi yaitu salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang telah dibentuk oleh DPD.

 

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar